Politik

Dua Anggota DPRD Sikka Dari PKP  Batal  PAW

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Dua anggota DPRD Kabupaten Sikka dari  PKP akhirnya  batal  dilakukan Pergantian Antara Waktu ( PAW).

Pembatalan PAW dua anggota DPRD  Alfridus Aeng dan Hyginus Claudius Daga, ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Propinsi PKP NTT Yan R. Mboiyk, Rabu (15/11/2023) di Maumere.

Yan menyampaikan  bahwa wacana PAW terhadap dua orang anggota DPRD Sikka  itu harus dibatalkan demi hukum.  

Menurut Yan, dua  anggota DPRD Sikka Alridus Melanus Aeng SH, dan Hyginus Claudius Daga merupakan kader PKP yang saat ini terdaftar menjadi  calon tetap Partai  Garuda kabupaten Sikka.

Oleh karena itu kata Yan  tidak berpengaruh sedikitpun soal wacana PAW, karena hak dan wewenang untuk melakukan PAW hanya pada partai politik induk.

“ Tadi saya bersama teman-teman PKP yang saat ini sudah menjadi caleg dari partai Garuda  bersama ketua DPRD, sudah  membahas wacana PAW, inisiasi ini untuk menindaklanjuti surat dari Mendagri, namun perlu diketahui  bahwa yang memiliki hak mutlak dan wewenang adalah partai politik,”kata  Yan. 

Dalam agenda klarifikasi lanjut Yan, telah disepakati  bersama Ketua DPRD Sikka, yang membenarkan adanya mis komunikasi terkait beberapa hal termasuk surat menyurat  dan keberadaan PKP.

Sebagai Ketua PKP NTT  sudah menjelaskan dan sudah mendapat benang merahnya,  karena itu dua anggota DPRD itu tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sikka.

Yan bahkan menyampaikan bahwa dua anggota DPRD tersebut diangkat berdasarkan keputusan gubernur NTT, oleh karenannya secara legitimasi keduanya tidak dapat digantikan oleh pihak manapun.

“Saya kira soal pemberhentian dua orang anggota DPRD ini, harus ada surat keputusan gubernur, berdasarkan surat penarikan dari partai, dan terkait pemahaman – pemahaman surat dari Depdagri yang pertama dan kedua itu, saya kira wajar – wajar saja, karena kita di daerah ini jauh dari pusat, sehingga ada interpretasi yang berbeda – beda, tetapi tadi sudah dijelaskan dan sudah selesai,”kata Yan.

Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/11/2023) soal keberadaan anggota DPR baik dari partai PKPI maupun partai  berkarya, yang bukan sebagai peserta pemilu 2024, tidak wajib untuk diberhentikan kecuali ditarik oleh partai.

Terpisah Ketua DPRD Sikka  Donatus David ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon seluler Rabu (15/11/2023), mengaku hanya menindaklanjuti  surat dari induk organisasi. 

Pertemuan itu dilakukan di ruang  kerja ketua DPRD Sikka  untuk melakukan klarifikasi, bukan untuk mediasi.

“Tadi ada pertemuan dengan dua anggota DPRD, ketua DPP PKP NTT di ruang kerja ketua DPRD, jadi sepanjang induk organisasi tidak memecat mereka berdua  dan tidak mengusulkan PAW, maka kami tidak mungkin untuk proses,”kata David.

Menanggapi surat edaran Mendagri lanjut David,  pihak DPP PKP NTT tidak mengusulkan adanya PAW, sehingga dalam agenda klarifikasi dinyatakan sudah cleer. 

“ Klarifikasi tadi sudah cleer dari organisasi induk tidak mengusulkan PAW,”kata David. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan