Hukrim

Terkait Dugaan Penganiyaan ,Ini Kata Pasi Ops Brimob Batalyon B Pelopor Maumere

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Terkait   penganiayaan dua warga Sikka Tadeus Nong Payung (25) dan Martinus Rino (23) asal Kecamatan Hewokloang  yang diduga dilakukan dua oknum anggota Brimob,   Pasi Ops Batalyon B Pelopor Maumere, AKP Mikael Seu, dihadapan korban dan keluarga korban menyampaikan permohonan maaf. 

Hal ini disampaikan Mikael,  Senin (11/9/2023) di Polsek Kewapante, Kabupaten Sikka.

Mikael mengaku setelah dilakukan pertemuan antara korban dan pelaku  untuk melakukan solusi  dan upaya damai,  namun tidak  mendapatkan titik temu sehngga proses hukum harus tetap berjalan sesuai permintaan pihak korban dan keluarganya.

Sebagai seorang senior di Brimob Batalyon  B Pelopor Maumere Mikael telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarganya. 

Keinginan korban untuk tetap  melakukan proses hukum kata Mikael, itu merupakan hak  dari korban dan keluarga untuk menempuh  jalur hukum.

“Kami juga tidak bisa menahan ataupun menolak hak – hak mereka untuk melakukan proses hukum.  Anggota saya siap menjalani  proses hukum anggota yang terlibat tindakan kekerasan. Memang awalnya masyarakat sendiri yang terlibat saling cecok  di jalan raya  yang saat itu kebetulan anggota lewat untuk mengikuti dinas apel malam,”kata  Mikael.

Mikael menjelaskan bahwa ketika dua oknum anggota  melintas di jalan raya,  dan  melihat terjadi keributan yang menghalangi jalan maka  secara spontan anggota langsung  menangani  dengan cara melerai.

Ternyata apa yang dilakukan oknum anggota tersebut tidak terima baik oleh korban sehingga terjadi kesalahpahaman  yang kemudian warga tersebut di giring ke Mako  Brimop, dan situasi pada saat kejadi tersebut dalam kondisi gelap.

Terhadap anggota yang melakukan tindakan kekerasan lanjut Mikael,  akan tetap diberikan sanksi  administrasi  maupun sanksi  sidang disiplin maupun sidang kode etik  yang dilakukan secara internal Brimob.

Namun demikian kata Mikael juga harus dilihat  letak permasalahannya,  karena ketika itu anggota pada posisi berniat baik  untuk menyelamatkan kedua warga tersebut. 

“Kami tetap akan melakukan tindakkan tegas terhadap anggota yang melakukan kekerasan.  Anggota saya tetap akan diberi sanksi baik administrasi, sidang disiplin maupun sidang kode etik,”kata Mikael.

Mikael mengaku dalam kejadian tersebut anggota juga mendapat pukulan, bahkan terhadap isteri anggota juga mendapat ancaman  untuk dipukul. Dua anggota brimob juga menjadi   korban dari pemukulan dua warga tersebut. 

Oleh karenanya kata Mikael dua anggota Brimob tersebut juga mempunya hak untuk melaporkan dua warga yang melakukkan pemukulan tersebut.

Terkait penegakan hukum terhadap anggota  kata Mikael, akan dilakukan oleh Provos. Provos  yang akan menangani terkait kedisiplinan anggota.  

Namun demikian Mikael tetap berharap agar kasus tersebut tidak berlanjut, dan  dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Walaupun demikian Mikel juga menyadari bahwa tindakan   yang dilakukan anggotanya adalah tindakan yang tidak terpuji.

“Hanya karena tersulut oleh emosi sejenak  dan adanya kesalah pahaman dilapangan, karena memang tidak ada niat ataupun rencana  untuk melakukan tindakan kekerasan. Kami juga tetap berniat  baik untuk meembantu pengobatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak,”kata  Mikel. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan