Terkait Dugaan Penganiyaan ,Ini Kata Pasi Ops Brimob Batalyon B Pelopor Maumere

MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait penganiayaan dua warga Sikka Tadeus Nong Payung (25) dan Martinus Rino (23) asal Kecamatan Hewokloang yang diduga dilakukan dua oknum anggota Brimob, Pasi Ops Batalyon B Pelopor Maumere, AKP Mikael Seu, dihadapan korban dan keluarga korban menyampaikan permohonan maaf.
Hal ini disampaikan Mikael, Senin (11/9/2023) di Polsek Kewapante, Kabupaten Sikka.
Mikael mengaku setelah dilakukan pertemuan antara korban dan pelaku untuk melakukan solusi dan upaya damai, namun tidak mendapatkan titik temu sehngga proses hukum harus tetap berjalan sesuai permintaan pihak korban dan keluarganya.
Sebagai seorang senior di Brimob Batalyon B Pelopor Maumere Mikael telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarganya.
Keinginan korban untuk tetap melakukan proses hukum kata Mikael, itu merupakan hak dari korban dan keluarga untuk menempuh jalur hukum.
“Kami juga tidak bisa menahan ataupun menolak hak – hak mereka untuk melakukan proses hukum. Anggota saya siap menjalani proses hukum anggota yang terlibat tindakan kekerasan. Memang awalnya masyarakat sendiri yang terlibat saling cecok di jalan raya yang saat itu kebetulan anggota lewat untuk mengikuti dinas apel malam,”kata Mikael.
Mikael menjelaskan bahwa ketika dua oknum anggota melintas di jalan raya, dan melihat terjadi keributan yang menghalangi jalan maka secara spontan anggota langsung menangani dengan cara melerai.
Ternyata apa yang dilakukan oknum anggota tersebut tidak terima baik oleh korban sehingga terjadi kesalahpahaman yang kemudian warga tersebut di giring ke Mako Brimop, dan situasi pada saat kejadi tersebut dalam kondisi gelap.
Terhadap anggota yang melakukan tindakan kekerasan lanjut Mikael, akan tetap diberikan sanksi administrasi maupun sanksi sidang disiplin maupun sidang kode etik yang dilakukan secara internal Brimob.
Namun demikian kata Mikael juga harus dilihat letak permasalahannya, karena ketika itu anggota pada posisi berniat baik untuk menyelamatkan kedua warga tersebut.
“Kami tetap akan melakukan tindakkan tegas terhadap anggota yang melakukan kekerasan. Anggota saya tetap akan diberi sanksi baik administrasi, sidang disiplin maupun sidang kode etik,”kata Mikael.
Mikael mengaku dalam kejadian tersebut anggota juga mendapat pukulan, bahkan terhadap isteri anggota juga mendapat ancaman untuk dipukul. Dua anggota brimob juga menjadi korban dari pemukulan dua warga tersebut.
Oleh karenanya kata Mikael dua anggota Brimob tersebut juga mempunya hak untuk melaporkan dua warga yang melakukkan pemukulan tersebut.
Terkait penegakan hukum terhadap anggota kata Mikael, akan dilakukan oleh Provos. Provos yang akan menangani terkait kedisiplinan anggota.
Namun demikian Mikael tetap berharap agar kasus tersebut tidak berlanjut, dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Walaupun demikian Mikel juga menyadari bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya adalah tindakan yang tidak terpuji.
“Hanya karena tersulut oleh emosi sejenak dan adanya kesalah pahaman dilapangan, karena memang tidak ada niat ataupun rencana untuk melakukan tindakan kekerasan. Kami juga tetap berniat baik untuk meembantu pengobatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak,”kata Mikel. (rel )