Dualisme Kewenangan Penyidikan Atas Dugaan Hilangnya Uang Rp 3 Miliar Di RSUD Ende

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Pembina DPC Peradi Sidoarjo
Fenomena penanganan kasus dugaan korupsi oleh kepolisihan atau kejaksaan sering terjadi. Ambil contoh beberapa waktu lalu korupsi Dinas di PKO Sikka oleh Kejaksaan Negeri Maumere Dan Polres Sikka ya akhirnya satu harus berhenti.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Maumere yang melakukan penyidikan dan seterusnya penuntutan.
Kasus dugaan raupnya uang negara Rp 3 miliar di RSUD Ende memang menarik perhatian publik akhirnya bisa jadi Kejaksaan dan Polres Ende barengan seakan “rebutan” ada apa ini kok semangat.
Kan wajar publik Kota Pancasila menduga ada apa dan mengapa dua instansi penegak hukum semangat mengepung kasus raibnya uang Rp 3 miliar tersebut.
Padahal banyak kasus korupsi di atas meja dua instansi penegak hukum tersebut yang juga belum terselesaikan oleh Kepolisihan dan Kejaksaan.
Ada dualisme kewenangan ini memang tidak ada pengaturan khusus tetapi tinggal saling koordinasi saja mana yang lebih dahulu rampung. Seandainya Polisi yang tangani toh berkas pemeriksaan tetap dikirim ke Kejaksaan untuk dilengkapi yang disebut (P 18, P 19 dan P 21).
Lain halnya apabila kasus tersebut KPK belum melakukan penyidikan untuk tindak pidana korupsi sedangkan perkara tersebut telah disidik oleh kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian atau kejaksaan wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
Tugas KPK adalah supervisi dan koordinasi. Jelas pengaturannya dalam UU KPK dan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apalagi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK. “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Dan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan”.