Opini

Perjuangan AMAN Atas Nama Warga Nangahale Untuk Menguasai Tanah HGU PT Krisrama Pupus Sudah

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya dan Ketua Dewan Penasehat Peradi, Sidoarjo

Selama belasan tahun Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Timur, berjuang agar warga masyarkat yang menetap dalam tanah HGU  PT Krisrama ikut menguasai tanah negara tersebut pupus sudah.

AMAN adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi masyarakat adat di Indonesia.

Kegiatan utama AMAN adalah: membina persatuan global masyarakat adat.

Tujuan AMAN ini sangat mulia tetapi sayangnya tidak semua persoalan masyarakat (suku) di tanah air sama dan mudah penyelesaiannya. Setiap fakta hukum mempunyai implikasi hukum yang berbeda satu dengan lainnya.

Contoh warga di Nangahale yang sekian belasan tahun sangat mengharapkan penyelesaian yang “menguntungkan”  ternyata sia- sia.

Pengurus AMAN, harus lebih paham fakta hukum yang ada di Nangahale dan Patiahu bahwa suku- suku tersebut secara legalitasnya belum dapat dikategori sebagai masyarakat adat karena belum ada peraturan gubernur bupati dan walikota atau peraturan daerah yang menetapkan adanya masyarakat adat di Nian Tana Sikka.

Itu artinya, perjuangannya bukan atas nama masyarakat adat tetapi atas nama perorangan atau kelompok orang untuk menguasai tanah negara.

Dari sini sudah terlihat aspek legalitasnya lemah. Masyarakat adat memang  diakui oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai gesetze gruden tetapi tidak serta merta suku- suku di Nangahale dikategori sebagai masyarakat adat harus ada peraturan teknis berupa peraturan gubernur, bupati walikota, atau perda sebagai formelle grunden yang ditetapkan sebagai masyarakat adat. 

Hal ini terlihat jelas dalam surat balasan dari Plh. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur  tertanggal 4 September 2024 Perihal  Pengaduan Kasus HGU, bahwa keberadaan masyarakat adat perlu ada penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dari Gubernur dan Bupati atau Walikota dalam bentuk keputusan kepala daerah atau keputusan bersama kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Oleh karena itu, pengaduan/keberatan (inspraag) dari Pengurus AMAN  yang mengatakan produk KTUN Sertipikat atas nama PT Krisrama cacat administrasi dalam proses pembaharuan HGU PT Krisrama tidak memiliki alas hak (hukum) karena tidak ada dasar hukum penguasaan tanah oleh masyarakat di atas tanah HGU tersebut.

Bahwa pembaharuan HGU atas nama PT Krisrama yang telah diterbitkan SHGU no 4 sampai dengan no. 13 terletak di Desa Nangahale Talibura telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021 junto Pasal 73 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional no. 18 tahun 2021. Bahwa PT Krisrama selama ini menguasai memanfaatkan tanah HGU sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak  dan telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021. Itu artinya berdasarkan Pasal 52 Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa penerbitan SHGU PT Krisrama oleh BPN NTT ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan.

Konsekuensi hukumnya berlaku asas presumption iustae causa (asas praduga sah). SHGU PT Krisrama tetap sah (erga omnes) selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht mengatakan SHGU tersebut batal dan  atau tidak sah.

Berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Enrico Simanjuntak (Hakim Yustisial Dirjenbadilmiltum MA RI) dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan seseorang atau badan hukum perdata untuk dapat mengajukan gugatan harus mempunyai kepentingan yang dirugikan sebagai akibat terbitnya suatu KTUN.

Dengan demikian tanpa ada kepentingannya yang dirugikan oleh terbitnya suatu KTUN tidak akan melahirkan hak untuk menggugat  bagi seseorang atau badan hukum perdata tersebut, maka berlaku asas ” tanpa ada kepentingan tidak akan melahirkan gugatan (poin d’interet, poin d’action).

Oleh karena itu, kepada oknum- oknum  pengurus daerah AMAN Flores Bagian Timur  jangan terus memberikan “angin surga” bagi Warga Nangahale yang  memasuki dan menguasai tanah SHGU PT Krisrama karena hal itu tindakan melawan hukum.

Dan, pengurus AMAN harusnya memberikan pengertian kepada warga yang menetap di atas tanah HGU PT Krisrama  dengan sukarela keluar dari lokasi HGU PT Krisrama.

Jika tidak ada dugaan oknum- oknum pengurus AMAN otak provokator terjadi pelanggaran hukum di atas lahan HGU PT Krisrama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan