Oknum Yang Mengaku Pendeta Dinilai Bohong,Upaya Damai di Polres Sikka Gagal
MAUMERE, GlobalFlores.com – Upaya damai yang dimediasi oleh Polres Sikka yang mempertemukan antara oknum warga yang mengaku sebagai pendeta atas nama, Aris Melkyanus Ninef dengan Wenseslaus Purwanto selaku korban dugaan penipuan gagal.
Sebelumnya Aris Melkyanus Ninef yang mengaku sebagai pendeta, dan pernah diadukan ke polisi lantaran melakukan penipuan terhadap warga Sikka dengan tidak membayar kost yang ditinggalinya, termasuk uang yang dipinjaminya.
Selain warga salah seorang Pastor di Sikkapun menjadi korban atas penipuannya.
Diduga tidak mampu membayar uang kost dan uang yang dipinjamnya Aris dilaporkan ke polisi namun demikian Aris kemudian melapor balik korban ke Polres Sikka.
Pihak polisipun mempertemuakan kedua belah pihak untuk dimediasi agar dapat diselesaikan secara damai. Namun upaya yang mediasi yang dilakukan aparat kepolisian itu gagal karena Aris tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya.
Kuasa hukum Wenseslaus Purwanto selaku termohon yang merupakan korban penipuan pendeta, Lorens Weling SH mengatakan, upaya damai antara termohon dan pemohon Aris Melkyanus Ninef tidak dapat dilanjutkan.
Pendeta dan isterinya lanjut Lorens tidak mengakui apa yang mereka lakukan terhadap termohon Purwanto.
“Sebagai kuasa hukum klien kami Purwanto, yang dihadirkan untuk melakukan mediasi, namun tidak dapat dilanjutkan karena pendeta dan isterinya tidak mengakui perbuatannya,”kata Lorens, Jumat (8/9/2023) di Polres Sikka.
Dalam mediasi lanjut Lorens Pendeta Aris dan istrinya ini tidak mengaku bahwa mereka belum membayar kostnya, tidak mengakui biaya rumah sakit yang dibayar oleh keluarganya Purwanto, ketika Aris masuk rumah sakit Kewapante.
Dihadapan polisi, Aris hanya mengaku kalau ada pinjaman pada KSP Tukejung, mengakui perbuatan melakukan pengkreditan motor.
Terkait adanya transfer untuk pembayaran ongkos kirim pembelian pompa yang dikirim pemilik kost Purwanto, Aris mengaku kalau uang tersebut merupakan miliknya yang meminta Purwanto untuk melakukan transfer.
Namun Purwanto saat mediasi tersebut menjelaskan bahwa uang tersebut diminta Aris untuk membayar ongkos kirim agar dapat mendatangkan mesin pompa.
Menurut Lorens, semua pinjaman dan uang kost maupun uang yang ditranfer Purwanto tidak diakui oleh Aris.
“Pendeta Aris ini tidak mau disalahkan, jadi antara pemohon dana termohon belum ada kejelasan,”kata Lorens.
Sebagai kuasa hukum terlapor, Lorens meminta Kepolisian Resort Sikka khususnya Kasie Tipiter, untuk meminta waktu untuk melakukan pendekatan dengan pihak terlapor untuk memberikan solusi yang terbaik dan bahkan proses tersebut tidak ingin untuk dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi yakni ke Pengadilan Negeri.
“Saya berkeinginan agar proses ini dapat diselesaikan di Polres Sikka, dan dari pihak kepolisian juga menerima saran ini. Pihak kepolisian juga akan menunggu waktu untuk menyampaikan apakah proses perdamaian dapat dilakukan atau tidak,”kata Lorens. ( rel)