Hukrim

Oknum Yang Mengaku Pendeta Dinilai Bohong,Upaya Damai di Polres Sikka Gagal

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Upaya damai yang dimediasi oleh Polres Sikka yang mempertemukan antara oknum warga yang mengaku sebagai pendeta atas nama, Aris Melkyanus Ninef  dengan  Wenseslaus  Purwanto selaku korban dugaan penipuan gagal.

Sebelumnya Aris Melkyanus Ninef  yang mengaku sebagai pendeta, dan  pernah diadukan ke polisi lantaran melakukan penipuan terhadap warga Sikka dengan tidak membayar kost yang ditinggalinya, termasuk  uang yang dipinjaminya.

Selain warga salah seorang Pastor di Sikkapun menjadi korban atas penipuannya.

Diduga tidak mampu membayar uang kost dan uang yang dipinjamnya Aris dilaporkan ke polisi namun demikian Aris kemudian melapor balik korban ke Polres Sikka.

Pihak polisipun mempertemuakan kedua belah pihak untuk dimediasi agar dapat diselesaikan secara damai. Namun upaya yang mediasi yang dilakukan aparat kepolisian itu gagal  karena Aris tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum Wenseslaus  Purwanto selaku termohon yang merupakan korban penipuan pendeta,  Lorens Weling SH mengatakan, upaya damai antara termohon dan pemohon Aris Melkyanus Ninef tidak dapat dilanjutkan. 

Pendeta dan isterinya lanjut Lorens tidak mengakui apa yang mereka lakukan  terhadap termohon Purwanto.

“Sebagai kuasa hukum klien kami Purwanto, yang dihadirkan untuk melakukan mediasi, namun  tidak dapat dilanjutkan karena pendeta dan isterinya tidak mengakui perbuatannya,”kata Lorens, Jumat (8/9/2023) di Polres Sikka.

Dalam mediasi lanjut Lorens Pendeta Aris dan istrinya ini tidak mengaku bahwa mereka belum membayar kostnya, tidak mengakui biaya rumah sakit yang dibayar oleh keluarganya Purwanto, ketika Aris masuk rumah sakit Kewapante. 

Dihadapan polisi, Aris hanya mengaku kalau ada pinjaman pada KSP Tukejung, mengakui perbuatan melakukan pengkreditan motor.

Terkait adanya transfer untuk  pembayaran ongkos kirim pembelian pompa  yang dikirim pemilik kost Purwanto, Aris mengaku kalau uang tersebut merupakan miliknya yang meminta Purwanto  untuk melakukan transfer.

Namun Purwanto saat mediasi tersebut menjelaskan bahwa uang tersebut diminta Aris untuk membayar ongkos kirim agar dapat mendatangkan mesin pompa.

Menurut Lorens, semua pinjaman dan uang kost maupun uang yang ditranfer  Purwanto tidak diakui oleh Aris. 

“Pendeta Aris ini  tidak mau disalahkan, jadi antara pemohon dana termohon belum ada  kejelasan,”kata Lorens.

Sebagai kuasa hukum terlapor, Lorens meminta  Kepolisian Resort Sikka  khususnya Kasie Tipiter,  untuk meminta waktu  untuk melakukan pendekatan dengan pihak terlapor untuk  memberikan solusi yang terbaik  dan bahkan proses tersebut tidak ingin untuk dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi  yakni ke Pengadilan Negeri.

“Saya berkeinginan  agar proses ini dapat diselesaikan di Polres Sikka,  dan dari pihak kepolisian juga menerima saran ini. Pihak  kepolisian juga akan menunggu  waktu untuk menyampaikan  apakah proses perdamaian dapat dilakukan atau tidak,”kata Lorens.  ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan