Ini Ancaman Hukuman Yang Menjerat Tersangka Pelaku Persetubuhan Kepada Anak Kandung di Kota Ende
ENDE,GlobalFlores.com – Tersangka (DM) pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri diancam dengan hukuman yang berlapis.
Demikian Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Ende, Supardin melalui rilis yang dikirim ke media ini, Senin malam (9/3/2026).
Supardin menjelaskan perbuatan tersangka melanggarPasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 01 Maret 2026
- Pasal 81 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak :
berbunyi “ Dalam hal tindak Pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama – sama, pidananya di tambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“ berbunyi “ Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga)dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) “.
● Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“berbunyi “ Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. “
● Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“ berbunyi “ setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun “.
● Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“ berbunyi “ Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana “.
● Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“ berbunyi ” Setiap Orang yang melakukan Percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. ”
Seperti diberitakan, DM yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang tinggal di Kecamatan Ende Tengah, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memerkosa anak kandungnya inisial FB hingga tiga kali. Pemerkosaan itu terjadi sejak Januari hingga Februari 2026.
“Tersangka (DM) sebagai buruh harian lepas melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Ende, Supardin melalui rilis yang dikirim ke media ini, Senin malam (9/3/2026).
Supardin dalam rilisnya menjelaskan bahwa DM pertama kali memerkosa putri kandungnya pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita lalu pada Sabtu (19/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dan yang ketiga pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.



