Hukrim

Ibarat Pagar Makan Tanaman, Seorang Bapak di Kota Ende Tega Gagahi Anaknya Sendiri

ENDE,GlobalFlores.com – Ibarat pepatah mengatakan pagar makan tanaman,itulah perilaku DM seorang oknum buruh di Kabupaten Ende yang tega menggagahi anaknya sendiri.

DM yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang tinggal di Kecamatan Ende Tengah, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memerkosa anak kandungnya inisial FB hingga tiga kali. Pemerkosaan itu terjadi sejak Januari hingga Februari 2026.

“Tersangka (DM) sebagai buruh harian lepas melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Ende, Supardin melalui rilis yang dikirim ke media ini, Senin malam (9/3/2026).

Supardin dalam rilisnya menjelaskan bahwa DM pertama kali memerkosa putri kandungnya pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita lalu pada Sabtu (19/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dan yang ketiga pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Sebelum melakukan aksinya DM melakukan pengancaman kepada anaknya dengan mengatakan agar anaknya jangan berteriak nanti dipukul.

Selain itu, DM juga mengancam putrinya berupa agar jangan memberitahu tindakannya nanti akan dipindah ke Sabu.

Pemerkosaan yang dialami FB kemudian dilaporkan ke polisi pada 1 Maret 2026. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/POLRES ENDE/ POLDA NTT.

DM kini sudah ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju kaus lengan pendek abu-abu bertulisan Jakarta, celana pendek hijau, baju kaus lengan pendek oranye, dan celana pendek hitam,ujar Supardin.

Supardin menjelaskan bahwa DM sudah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan