Regional

Jalin PKS Dengan Kejari Maumere  Tidak Berati  Hapus Dugaan Korupsi di  Perumda Wairpuan

SURABAYA,GlobalFlores.com- Adanya seremonial tanda tangan perjanjian kerjasama Kejaksaan Negeri dan Perumda Wairpuan untuk penagihan utang pelanggan sebesar Rp. 15 Miliar lebih tidak boleh mengendorkan bahkan menghilangkan semangat Kejaksaan Negeri Sikka dalam memberantas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Wair Puan Rp 1,8 miliar berdasarkan rekomendasi DPRD Sikka.

Hal ini dikatakan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung,menanggapi pelaksanaan penandatanganan kerjasama antara Perumda Wairpuan dengan Kejaksanaan Negeri Maumere di Maumere,Sabtu (26/8/2023).

Marianus mengatakan Kejaksaan adalah institusi negara yang berdasarkan konstitusi untuk menghukum pelaku kejahatan dan menyelamatkan uang negara.

Artinya ketika ada korupsi uang negara sebagai pihak yang mengalami kerugian, maka kejaksaan diberikan kewenangan untuk penindakan terhadap pelaku kejahatan dan menyelamatkan uang negara.

Kasus dugaan korupsi di Perumda Wairpuan Sikka sebesar Rp 1,8 miliar telah ada rekomendasi dewan yang sudah diterima secara resmi oheh Kajari Sikka. 

Tetapi anehnya sudah setengah tahun lebih tidak digubris Kejaksaan Negeri Sikka. Itu sama saja dengan Kajari Sikka diduga menganggap remeh eksistensi dewan.

Sayangnya anggota dewanpun  tidak merasa dilecehkan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan uang daerah malah tidak tersinggung aman- aman saja  ibarat  macan ompong.

Kasus dugaan korupsi Wair Perumda Rp 1.8 Miliar nilai yang sangat besar ada apa dan mengapa Kajari Sikka tidak merespon rekomendasi dewan?

Karena tidak ada alssan yang obyektif kasus tersebut tidak jalan dikaitkan dengan minimal dua alat bukti Pasal 183 KUHAP.

Ada rekomendasi dewan sebagai bukti surat, ada kerugian negara Rp 1.8 miliar, proyek air minum mangkrak dan ada terduga pelakunya.

Pertanyaan, dimana kendalanya sehingga rekomendasi dewan sebagai lembaga yang punya kewenangan anggaran di Pemkab Sikka tidak dianggap oleh Kajari Sikka Fatony Hatam.

“Jika Kajari Sikka Fatony Hatam “tangamu” bersih harusnya berani tegas sehingga tidak terkatung-katung hampir setahun rekomendasi dewan adanya dugaan korupsi di perusahaan daerah Rp 1.8 miliar di meja kerjamu,”ungkapnya.

“Segera panggil para terduganya periksa serta tetapkan tersangka.  Jika tidak mampu  ungkap dugaan kejahatan di Perumda Wair Puan, maka warga Sikka minta anda angkat kaki saja dari Nian Tana,”kata Marianus.

Dikatakan ada prinsip dalam tindak pidana “kesepakatan tidak menghapus adanya kejahatan”.

Prinsip ini maknanya kejahatan tidak boleh dianggap hapus karena adanya kesepakatan.

Dengan perkataa lain kesepakatan tidak menjadi alasan penghapusan hak penuntutan dan atau peniadaan penuntutan atas delik tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana,ujar Marianus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan