Parah, Ada Oknum Polisi Remas Payudara Istri Temannya Yang Juga Anggota Polisi
KALABAHI,GlobalFlores.com- Personel Polres Alor, Bripka AA, ditetapkan sebagai tersangka karena nekat memegang payudara AS yang merupakan istri Briptu J, temannya sendiri. Perbuatan tak senonoh itu berawal dari pelaku yang mabuk karena tengah pesta miras.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Detik.com, Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau menyebut Bripka AA awalnya tengah mabuk-mabukan bersama sejumlah temannya di Asrama Polsek Alor Tengah Utara. Ketika itu korban sedang menyapu di depan tempat tinggalnya di asrama tersebut.
Ketika Bripka AA pesta miras, Briptu J masih berada di asrama. Ia baru pergi ke Polsek Alor Tengah Utara setelah mendapat tugas piket jaga.
Singkat cerita, AS melihat Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama. AS sempat geleng-geleng kepala menyaksikan Bripka AA yang sedang pesta miras. Ia kemudian menyapu di halaman belakang asrama.
Saat sedang menyapu itulah, Bripka AA datang menghampiri AS. Betapa kagetnya AS ketika anggota polisi yang juga rekan suaminya itu memukul pantatnya. Mendapat perlakuan tak senonoh itu, AS berusaha melawan dengan menodongkan sapu lidi ke arah Bripka AA.
Setelah Bripka AA menghindar, AS kembali menyapu di halaman asrama tersebut. Namun, Bripka AA semakin menjadi-jadi. Ia memeluk AS dari belakang dan meremas payudara AS. Bripka AA juga meramas perut AS sebanyak dua kali dan menggigit punggungnya.
Sontak, AS menangis histeris hingga rekan Bripka AA bernama Lambertus Moa datang. Melihat AS menangis, Lambertus pun memarahi Bripka AA.
“Setelah itu, korban AS langsung pergi meninggalkan asrama untuk mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek Alor Tengah Utara,” kata Yames.
Yames mengungkapkan AS dan suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.
Kejadian itu terjadi pada April 2023 lalu.
“(Bripka AA) tersangka sejak Kamis (13/7/2023). Bripka AA akan ditahan selama 20 hari agar penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dilimpahkan ke JPU,” ungkapnya.
Bripka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan