Regional

Seorang Pria di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman Mati,Apa Masalahnya ?

MAUMERE,GlobalFlores.com-Seorang pria asal Kabupaten Sikka berinisial AA terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun karena diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Tersangka AA (40) yang merupakan warga asal Kabupaten Sikka ini diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT karena  membawa 11 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan.

AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan hal itu, Kamis (22/6/2023).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat mendapatkan informasi dari sumber bahwa di Perairan Larantuka,Flores Timur,NTT, dan sekitarnya akan ada transaksi jual beli bahan baku bahan peledak, pada, Selasa (20/6/2023).

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “AA” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 11 (sebelas) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan di Pesisir Pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara”, jelas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Selain itu, turut diamankan dua kantong plastik warna hitam berisikan pupuk kurang lebih 2 kg, satu bungkus rokok ARROW isi 2 batang, satu buah pemantik   warnah merah, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Revo warnah hitam tanpa nomor kendaraan dan satu buah STNK dengan Nomor Register W 6529 M atas nama,Supi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Marnit Polairud Flotim untuk dilakukan proses penyidikan  oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT”, jelas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan