Hamili Wanita Diluar Nikah Warga Asal Pemana Ini Diminta Bayar Biaya Hidup Anak
MAUMERE,GlobalFlores.com-Rizky, warga asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dimintai untuk membayar biaya hidup anak selama satu tahun 4 bulan senilai Rp 7.650 000.
Uang tersebut langsung oleh Risky di Kantor Pemberdayaan Peremuan dan Anak , disaksikan oleh Kepala Dinas DP2KBP3A dan Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan staf serta sejumlah awak media,Jumat (16/6/2023).
Pembayaran biaya hidup yang diberikan Risky itu baru sebatas bulan Juni 2023, selanjutnya akan dicicil terus setiap bulan senilai Rp 450.000 hingga anak dewasa.
Kepala Dinas (Kadis ) Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP2KBP3A) Petrus Herlemus berharap agar kedepannya Rizky harus terus memberikan uang nafkah bagi anaknya, bahkan jika mendapat rezeki lebih, maka dapat diberikan tambahan biaya hidupnya.
Kepala Dinas (Kadis ) Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP2KBP3A) Petrus Herlemus berhasil menyelesaikan kasus pelecehan dan penelataran anak di Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Jumat ( (16/6/2023) di Maumere.
Pelaku penelantaran Anak Rizky yang sebelumnya menolak untuk tidak bertanggungjawab terhadap perempuan dan anak hasil hubungan gelapnya itu akhirnya tak berkutik ketika Petrus dengan tegas akan membela hak perempuan dan anak yang ditelantarkan.
Penegasan Petrus ini tidak main – main, pelaku dan keluarganya dipanggil dan meminta pertanggungjawabannya atas kesepakatan untuk membayar biaya hidup anak sejak lahir hingga dewasa.
Jika mengingkari kesepakatan yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak dihadapan kepala Desa Pemana, La Ampo. Kesepakatan itu ternyata tidak dijalani oleh pelaku Rizky dan keluarganya. Namun demikian upaya keluarga korban tidak putus asa.
Korbanpun mengadu ke dinas DP2KBP3A untuk meminta keadilan atas tindakan Rizky yang menelantarkan anak, yang masih berumur satu tahun 4 bulan itu.
“Terkait dengan pelecehan dan penelantaran terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sikka maka saya pastikan akan dituntaskan. Saya tidak main – main dengan kasus pelecehan terhadapm perempuan dan anak,”kata Petrus.
Atas pengaduan korban yang diwakili oleh pamannya bernama Kamaludin dan keluarganya itu, Petrus kemudian memanggil Kepala Desa Pemana, La Ampo, pelaku Rizky dan keluarganya untuk bertanggungjawab atas perbuatan Rizky yang menelantarkan anak dan ibunya.
Untuk diketahhui, sebelum bayi hasil hubungan gelap dengan Rizky belum mencapai 1 tahun, ibunya yang diketahui bernama Hely meninggal dunia.
Diduga Hely meninggal lantaran depresi, sakit hati dan malu memikul aib karena memiliki anak tanpa ayah.
Kepergian Hely ini, buah hatinya terpaksa diasuh oleh ibu kandung Hely yang sudah tua renta.
Ditengah kehidupan ekonomi keluarga yang carut marut, Asma ibu kandung Hely, terpaksa harus menghidupi cucunya yang ditinggalkan ibu kandungnya.
Pihak keluarga korban berharap ada keadilan, dan memproses pelaku secara hukum.
Mendapatkan pengaduan dari keluarga korban yang mencari keadilan atas perbuatan Rizky itu, Petrus Herlemus selaku Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Sikka menegaskan, Rizky dan keluarganyan bertanggungjawab terhadap masa depan anak yang ditelantarkan tersebut.
“Demi keadilan terhadap pihak korban pelecehan terhadap anak dan perempuan maka negara hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Terkait dengan kaksus seperti ini maka tempatnya ada di dinas ini,”kata Petrus.
Atas penegasan Kadis DP2KBP3A ini, Risky, didampingi ayahnya Haji Musri, Kepala Desa Pemana La Ampo, akhirnya mengakui untuk membayar biaya hidup anak selama satu tahun 4 bulan senilai Rp 7.650 000. (rel)