Terkait Laporan Wartawan, Managar Koperasi Obor Mas Diperiksa Penyidik Polres Sikka Sudah Sesuai KUHAP
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer Surabaya
Menarik dari kajian sistem peradilan pidana ketika oknum manajer Koperasi Obor Mas Sikka dipanggil dan dilakukan konfirmasi alias penyelidikan atas dugaan pengaduan masyarakat (katanya).
Isi konfirmasipun tidak diberitahu ketika ditanya wartawan. Tetapi wartawan menduga karena adanya dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan oleh Manager Obot Mas kepada nama nama baik perusahaan media dan terutama Karel Pandu.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Karel Pandu digugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata dengan fundamentum petendi atau posita (dasar / alasan gugatan) penggugat berupa pemberitaan Karel Pandu melalui medianya yang mencemarkan dana baik perusahaan sehingga dalam petitum penggugat (permintaan) penggugat meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara agar putusan yang sifatnya condemnatoir berupa mengabulkan gugatan seluruhnya berupa hukuman ganti rugi Rp 18 miliar.
Dan jika majelis berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya (ex aeque et bono).
Ternyata semua petitum tersebut vonis Mahkamah Agung tidak dikabulkan.
Artinya Karel menang (tidak bersalah) serta berkekuatan hukum (inkrach). Itu, artinya putusan perdata terbukti Karel tidak melakukan pencemaran nama baik penggugat dengan kata lain Karel Pandu tdak melanggar hukum.
Legal reasioning dari penggugat ketika menggugat Karel Pandu diangga pemberitaan Karel Pandu tidak saja melanggar undang undang pers tetapi melanggar hak subyektif (koperasi obor mas) dan melanggar kewajiban hukum pelaku dalam hal ini Karel Pandu dianggap penggugat dengan pemberitaan melakukan pemberitaan tidak melihat fakta yang cermat asal nulis tidak konfirmasi penggugat atau pihak yang memberi bahan untuk Karel nulis dan lain lain ternyata dalil gugatan penggugat sampai MA tdak terbukti.
Artinya Karel Pandu pada posisi pribadi yang benar dalam menjalankan profesinya. Dimana salah? Atas dasar ini Karel sebagai tergugat (awal) merasa dirinya tercemar nama baik dan profesinya sebagai jurnalistik.
Atas dasar ini sah- sah saja Karel Pandu berhak melakukan pengaduan ke Polres Sikka. Karena dari aspek proses siatem pidana (criminal justice system) sudah (“on track) sesuai KUHAP.
Jika cukup bukti memenuhi minimal dua alat bukti harus ditingatkan ke penyidikan serta penetapan tersangka.
Ada adagium penegakan hukum tidak memandang jabatan, warna kulit serta jenis kelamin. Oleh karena itu penyidik Polres Sikka harus obyektif argumentasi (dasar noma)jelas serta bisa memprediksi perkara ini lanjut atau tidak sungguh melalui gelar perkara kasus jangan diam -diam tiba tiba dinyatakan berhenti karena kurang bukti.
Semua ini demi sikap profesional polisi yang presisi bukan hanya gagah- gagahan belaka. Buktikan! Agar Warga Sikka khusus Karel Pandu percaya Kapolres Sikka serta jajarannya “tangan bersih” membedah kasus. Semoga!