Regional

Mantap Hasil Dari Kebijakan Bupati Ende Terkait Gaji 13 Pemerintah Dapat Pemasukan Sebesar Rp 1,4 Miliar

ENDE,GlobalFlores.com-Kebijakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, yang mewajibkan semua ASN dan DPRD Ende untuk melunasi pajak kendaraan dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2025 agar bisa memperoleh gaji ke-13 berdampak positif bagi pendapatan daerah karena dari kebijakan tersebut pemerintah mendapatkan pemasukan sebesar Rp 1,4 Miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Ende,Max Jufri Seko mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai hasil dari kebijakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda yang mewajibkan semua ASN dan DPRD Kabupaten Ende agar melunasi pajak kendaraan dan juga PBB agar bisa memperoleh gaji ke-13, Kamis (2/7/2026) di ruang kerjanya.

“Iya kalau di tahun 2025 kebijakan Bupati terkait dengan gaji 13 bagi ASN memang daerah mendapatkan pemasukan sebesar Rp 1,4 Miliar sementara untuk tahun 2026 masih dalam perekapan,”Jufri.   

Jufri mengatakan bahwa di tahun 2025 lalu dan juga di tahun 2026 semua ASN di Lingkup Pemkab Ende memang diwajibkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor milik pribadi baik roda dua maupun empat juga pajak bumi dan bangunan agar bisa mendapatkan gaji ke-13.

Dan kebijakan tersebut berdampak positif karena memberikan pemasukan bagi kas daerah sebesar Rp 1,4 Miliar di tahun 2025,jelas Jufri. (rom)  

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan