Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT Diamankan Satreskrim Polres TTS
KUPANG,GlobalFlores.com-Dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) di NTT diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (Satreskrim Polres TTS), Kamis (8/6/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma melalui Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy di Mapolda NTT pada Jumat (9/6/2023).
Dikatakannya, kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda yakni, di Kota Kupang dan di Kabupaten Malaka.
“Untuk terduga HS yang beralamat di Jalan Advokad, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota kupang diamankan di Perumahan Seribu (Puri Manulai), Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang dan Terduga Pelaku RN diamankan di Kabupaten Malaka”, kata Kombes Pol. Ariasandy sebagaimana rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Ende.
Dijelaskannya bahwa, keduanya diamanakan terkait kasus TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan/atau pasal 81 jo Pasal 69 Undang-aundang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, yang terjadi di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
“Para pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi, Lp/B/06/I/2023/Sek Boking, tanggal 27 Januari 2023, Surat Perintah Tugas Sp. Gas/70/VI/Res. 1.15/2023/Reskrim, tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Sp. Sidik/70/VI/Res. 1.15/2023/Reskrim, tanggal 07 Juni 2023 serta surat perintah penangkapan Sp.Kap/37/VI/Reskrim, tertanggal 08 Juni 2023,”katanya.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamanakan yakni, dua unit hanphone (HP). Dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres TTS guna proses hukum lebih lanjut”,kata Kabidhumas Polda NTT.
Adapun kronologi penangkapan kedua terduga pelaku yakni, pada hari Kamis (8/6/2023) anggota Satreskrim Polres TTS yang dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Joel Ndolu mendapatkan informasi bahwa HS sedang berada di Kota Kupang. Selanjutnya anggota menuju Kota Kupang dan setibanya langsung berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota guna melakukan penangkapan terhadap HS.
Kemudian sekitar pukul 16.00 wita Anggota Satreskrim Polres TTS bersama Anggota Buser Polresta Kupang Kota langsung bergeser ke rumah HS yang beralamat di Perumahan Seribu, Manulai 2 dan lamgsung mengamankannya.
HS lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangannya dan mengaku selain dirinya masih ada pelaku lain yakni RS yang mana saat itu berada di Kabupaten Malaka.
Mendengar keterangan HS, Kasat Reskrim Polres TTS pun langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Malaka untuk mencari tau keberadaan dari RS. Sekitar pukul 18.00 wita, Kasatreskrim Polres TTS mendapat informasi dari Kasat Reskrim Polres Malaka bahwa RS telah diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Wewiku.