HS, Kadis DLH Sikka,Kasus Dugaan Sunat Dana Sertifikasi Guru Tetap Lanjut

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya dan Lawyer di Surabaya
HS terus saja menjadi trending topic di kalangan ASN Pemkab Sikka karena diduga mendapat perlakuan sangat istimewa oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos. M. Si. Pasalnya, HS terduga melakukan pelecehan terhadap stafnya di Dinas PKO atas temuan Tim Pemeriksa bentukan Bupati sendiri tetapi anehnya bupati “mengangkangi” hasil rekomendasi Tim Pemeriksa dengan tanpa memberi sanksi malah HS dilantik dalam jabatan baru Kadis Lingkungan Hidup.
Model tata kelola administrasi paling berantakan dan barangkali baru pertama kali selama periode kepemimpinan di Pemkab Sikka.
Keanehan lagi dilakukan Roby Idong panggilan keseharian bagi Bupati Sikka ini, HS dinonjobkan ditempatkan sebagai staf di kantor BPKSDM selama menghadapi pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa tetapi ketika dilantik SK. Bupati Sikka tertulis HS dalam jabatan lama Kadis PKO dan jabatan baru Kadis Lingkungan Hidup.
Tata kelola administrasi Pemkab Sikka berantakan.
Pertanyaan selanjutmya, apakah HS dengan jabatan Kadis Lingkungan Hidup, otomatis terlepas dari tanggungjawab atas sengkarut dana sertifikasi guru yang diduga disunat Rp 600 juta lebih? Jawaban persoalan ini tetap berlanjut apalagi atas hasil kerja Tim Pemeriksa ditemukan beberapa fakta.
HS diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan (memerintahkan bendahara untuk mencairkan uang secara tunai dengan dalih untuk dibayarkan kepada Kopdit Nasari).
Padahal ketentuan pembayarannya dengan nontunai jelas tindakan melawan hukum. Melakukan tindakan dan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktek pemotongan tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar Rp 600-an juta rupiah) yang oleh HS diperintahkan kepada bendahara Dinas PKO.
Atas bukti materiil tersebut Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Inspektorat Sikka sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) untuk melakukan audit investigasi demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
Dan, hasilnya akan segera dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka agar dilakukan penyelidikan serta tindakan pro yustisia berupa penyidikan, penetapan tersangka dan penuntutan terhadap pelakunya.
Korupsi delik materiil sifat negatif
Fakta hukum yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi adalah uang sertifikasi guru senilai kurang lebih 600 juta dilakukan pemotongan atas perintah HS sebagai Kadis PKO berdasarkan temuan Tim Pemeriksa terhadap saksi bendahara Kadis PKO. Dan, pembayaran dana sertifikasi guru seharusnya dilakukan secara nontunai (transfer) ke rekening masing- masing para guru tetapi dilakukan pemotongan hal ini jelas tindakan melawan hukum.
Pertanyaanya apakah seorang pejabat tidak dapat dimintaipertanggungjawaban hukum ketika yang bersangkutan mengatakan uang sertifikasi guru tidak diterima (dipakai) ?
Kebersalahan pelaku dalam tindak pidana korupsi bukan diukur dari pelaku menerima (makan) uang untuk kepentingan dirinya dan kroni atau korporasi.
Ibarat “pencuri” sampai kapanpun tidak akan pernah mau mengakui bahwa ia mencuri terkecuali tertangkap tangan.
Oleh karena itu, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebut delik materiil yang sifatnya negatif. Artinya tidak melihat pejabat, org pribadi atau korporasi menerima (makan) uang negara dari perbuatan korupsi tetapi ketika adanya penyalagunaan wewenang dan melawan hukum mengakibatkan adanya kerugian negara dalam hal ini uang sertifikasi Rp 600 juta lebih yang adalah hak- hak para guru oleh HS diperintahkan kepada bendahara Dinas PKO untuk dipotong langsung bukan dengan pembayaran nontunai, maka HS diduga melakukan tindakan melawan hukum.
Jadi tidak perlu adanya pengakuan HS menerima (makan) uang Rp 600 juta lebih karena tidak akan mungkin yang bersangkutan mengaku tetapi ketika terjadi hak hak guru diamputasi secara melawan hukum mengakibatkan penerimaan hak para guru tidak utuh dengan total selisi (rugi) Rp 600 juta lebih, maka HS bendahara serta programer aplikasi di Dinas PKO diduga kuat turutserta (bersama- sama) bertanggunngjawab atas dana para guru tersebut.
Ambil contoh kasus dana BTT yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, dimana bendahara pembantu (terdakwa) sdri Reyneldis mengatakan tidak menerima uang sepeserpun tetapi faktanya Sekda Sikka demi meraih prestasi WTP Pemkab Sikka menyita sertifikat rumahnya apakah bebas dari tanggungjawab hukum (pidana) tetap ditahan dan proses hukum.
Atas dasar ini, Kejaksaan Negeri Sikka wajib segera proses hukum adanya dugaan korupsi dana sertifikasi para guru dengan memanggil dan memeriksa HS, bendahara, programer aplikasi Dinas PKO Sikka serta alat bukti lainnya agar hak-hak para pahlawan tanpa tanda jasa di Nian Sikka yang disunat secara melawan hukum sungguh mendapatkan perlakuan yang adil.