Regional

Tata Ruang Perkotaan Ende Perlu Diperbaharui

ENDE,GlobalFlores.com-Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Ende di Kabupaten Ende,Provinsi NTT sudah kadaulawarsa sehingga dirasa perlu diperbaharui namun demikian hingga saat ini belum dilakukan pembaharuan karena belum ada dana.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende, Medy Mbaho mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com di Ende,Kamis (8/6/2023).

Medy mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi tata ruang kota masa berlakunya selama lima tahun namun demikian tata ruang Kota Ende telah lewat dari lima tahun karena tata ruang Kota Ende saat ini masih berpatok pada Perda Nomor 10 Tahun 2017.

“Kalau sesuai dengan regulasinya semestinya sudah kadaulawarsa karena kita masih berpatok pada Perda Nomor 10 Tahun 2017,”kata Medy.

Menurut Medy Perda Nomor 10 Tahun 2017 semestinya harus diperbaharui karena telah kadaulawarsa.

Alasan menurut Medy Perda Nomor 10 Tahun 2017 harus diperbaharui karena dirasa sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi Kota Ende saat ini yang terus berkembang yang ditandai dengan bertambahnya bangunan baik milik masyarakat maupun pemerintah sehingga mempengaruhi tata ruang perkotaan.

“Perda tata ruang perkotaan masa berlakunya selama 20 dan semestinya tiap 5 harus diperbaharui tahun sedangkan di Kabupaten Ende saat ini sudah lebih dari 5 tahun sehingga dirasa perlu diperbaharui,”kata Medy.

Untuk itu ujar Medy pihaknya mengajukan untuk dilakukan pembahuruan sejak tahun 2021 namun demikian belum  bisa dilaksanakan karena terkendala dana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan