Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Asal Maukaro Ditangkap Polisi
ENDE,GlobalFlores.com-TBJ warga asal Kecamatan Maukaro,Kabupaten Ende ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan cara memberangkatkan calon tenaga kerja secara illegal.
Kapolres Ende,AKBP Andre Librian,SIK mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende,Sabtu (13/5/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka jelas Kapolres Andre,bahwa pada Bulan Mei 2023 tersangka menghubungi salah satu saksi melalui FB dan Wa untuk menawarkan agar bekerja diluar Kota Ende (Jakarta) kemudian dari tawaran tersangka tersebut terkumpulah 5 orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga termaksud salah satu saksi yang berkomunikasi dengan tersangka.
Pada hari Kamis 11 Mei 2023 tersangka menghubungi para saksi-saksi dan menyampaikan pukul 08:00 wita berkumpul di Pelabuhan Ende dengan membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal NIKI MILA , karena pada saat itu tersangka masih dalam perjalanan menuju Kota Ende maka saksi-saksi baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita Pelabuhan Soekarno Ende Jalan Pasar, Kelurahan, Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Setelah semua saksi-saksi berkumpul maka datanglah tersangka setelah itu para saksi dinaikkan kedalam mobil ekspedisi dengan posisi didudukkan di kursi depan dekat supir dan dibelakang supir setelah itu tersangka pergi meninggalkan para saksi lalu mobil ekspedisi berjalan masuk kedalam kapal NIKI MILA UTAMA lalu.
Setelah sampai diatas kapal semua saksi-saksi diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke Dek 3 untuk istirahat kemudian sekitar pukul 04:00 Wita sebelum kapal bertolak para saksi diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke bawah dermaga.
Saat itu tersangka sudah tidak ada tidak berada di Pelabuhan Soekarno Ende maka salah satu saksi menghubungi tersangka kemudian memberitahukan keberadaannya dan setelah itu pelaku ditangkap oleh polisi, dan setelah itu para saksi bersama tersangka dibawa ke Polres Ende .
Kapolres Andre mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000
Menyikapi kejadian tersebut polisi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan.
Kapolres Andre menambahkan sebelum tertangkap tersangka sudah pernah membawa 15 orang ke PT.PELITA DWI KARYA sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.000.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Mei 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 2.000.000 dan 5 lembar surat pernyataan ijin orang tua serta 1 lembar surat tugas tersangka dan 1 unit Handpone.