Warga Asal Maukaro,Ende Ini Tega Cabulin Dua Anak Tirinya
ENDE,GlobalFlores.com- YD alias Y ( 37) warga asal Kecamatan Maukaro,Kabupaten Ende tega mencabulin dua orang anak tirinya kakak beradik masing-masing NNNI (16 tahun ) dan NFU (12 tahun ).
Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende, Selasa (9/5/2023) menyebutkan bahwa tersangka merupakan ayah tiri dari korban.
Pencabulan terhadap anak korban dengan inisial NNNI ( 16 tahun ) terjadi sejak tahun bulan April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban saat korban tidur lalu tersangka duduk di samping anak korban dan kemudian tersangka mencabuli korban.
Sedangkan pencabulan terhadap korban dengan inisial NFU ( 12 tahun ), terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro.
Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban saat anak korban tidur lalu tersangka mencabuli korban.
Tersangka mencabuli korban saat ibu kandung korban ke luar kota atau sedang tidak berada di rumah.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju daster panjang warna coklat dan satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam.
Adapun motif tersangka adalah untuk memenuhi hawa nafsunya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI N0. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah )” dan di tambah 1/3 dari ancaman pidana pada ayat (1).
Tersangka telah ditahan sejak 8 Mei 2023 di Sel Mapolres Ende.