Opini

Jika “Tangan Bersih” : Kajari Sikka Segera Tangkap Terduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru

Oleh Mariamus Gaharpung, Dosen F. H Ubaya Surabaya

Korupsi terjadi karena tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Sikka senilai Rp 600 juta lebih terjadi di Dinas PKO jelas merupakan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh HS mantan Kadis PKO. Iswadi dan Irma.

HS sebagai Kadis PKO diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna  anggaran (KPA). Itu artinya semua uang masuk atau keluar di Dinas PKO sudah pasti sepengetahuan dan persetujuan HS. Jadi sangat tidak masuk akal HS mengatakan dengan wajah begitu meyakinkan ketika awak media mewawancarainya sangat kaget bahwa  uang tersebut Irma serahkan kepada Iswadi. Dengan ekspresi wajahnya menunjukan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Iswadi awalnya mengatakan benar membuat surat pernyataan dirinya memakai dan bertanggungjawab atas jaminan HS. Artinya atas fakta hukum ini HS tahu. Karena Iswadi telah dihadapan Tim pemeriksa bahwa uang Rp 642 juta diserahkan ke HS 2 kali, yang pertama Rp 250 juta, Iswadi dikasih Rp 25 juta, dan yg  kedua Rp 392 juta, Iswadi  dikasih Rp  27 juta, dan Iswadi siap bertanggung jawab dengan uang yang diberi HS sebesar Rp 52 juta, dan sampai  diproses hukumpun Iswadi siap.

Luar biasa kejujuranmu sebab orang mengakui kesalahannya terkadang rendah di mata dunia tetapi sangat mulia di mata Allah jika orang itu sungguh beriman.

Dari fakta hukum tersebut dugaan kuat uang itu ada di tangan HS. Jadi sejatinya HS diduga tahu skenario tersebut mulai dari Irma sebagai bendahara lalu uang tersebut diserahkan ke Iswadi dan dugaan kuat dana tersebut di tangan HS.

Sebab Iswadi berani membuat surat pernyataan dirinya pakai uang tersebut karena adanya jaminan HS bahwa Iswadi aman. Setelah itu, Iswadi tidak mau menghadapi  tanggungjawab hukum ini sendirian dengan kembali membuat surat pernyataan di depan Tim Pemeriksa yang diketuai Sekda Sikka Alvin Parera bahwa sesungguhnya uang tersebut bukan dirinya yang pakai tetapi diserahkan kepada HS di rumahnya dua kali.

Pernyataan ini didukung dengan hasil temuan dari Tim Pemeriksa bentukan Bupati Sikka bahwa terungkap fakta hukum berupa yakni  melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan (memerintahkan bendahara untuk mencairkan uang secara tunai dengan dalih untuk dibayarkan kepada Kopdit Nasari).- melakukan tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian  bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktek pemotongan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar Rp 600-an juta rupiah).

Dari sini terlihat jelas adanya dugaan tindakan HS melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara karena uang negara yang sejatimya menjadi hak para guru.

Dari dugaan korupsi dana sertifikasi guru sudah jelas dan terang benderang bagi Kejaksaan Negeri segera memanggil Ketua KSP Nasari untuk meminta data bukti potong para guru dan surat kuasa dari para guru yang isi adalah persetujuan agar  KSP dapat menerima langsung dari Kadis PKO uang potongan dana sertifikasi untuk menyelesaikan uang piutang para guru di KSP Nasari.

Memanggil dan memeriksa para guru apakah benar ada pinjaman di KSP Nasari dan ada surat kuasa memberi hak kepada Kadis PKO memotong langsung dana sertifikasi untuk dibayarkan ke KSP Narasi? Jika sejatinya tidak ada surat kuasa para guru kepada HS sebagai Kadis PKO untuk melakukan tindakan hukum tersebut, maka Kejaksaan Negeri Sikka harus segera tangkap HS, Iswadi dan Irma karena dugaan kejahatan tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan sendiri selalu berjemaah (bersama- sama).

Kejaksaan Negeri Sikka harus tegas dan berani tuntaskan dugaan korupsi di Dinas PKO.

Kami sangat yakin karakter Jaksa di Kejaksaan Negeri Sikka sungguh melakukan Penegakkan Hukum dengan tangan “bersih”

Sesuai amanat Jaksa pada hari Bhakty Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin mengajak seluruh anggota korps Adhyaksa, penegakkan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan.

Semoga amanat Jaksa Agung tersebut sebagai pemantik bagi Kajari Fatony Hatam SH MH  dan korps Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka  tegas obyektif tidak terbebani dalam pengambilan keputusan secara obyektif segera selesaikan banyak kasus dugaan korupsi di Nian Tana Sikka terutama  kasus korupsi dana serttifikasi guru dengan segera tangkap HS mantan Kadis PKO, Iswadi serta Irma

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan