HukrimPatroli Daerah

Gunakan Dana Desa ke Tempat Hiburan Malam Mantan Kades di Ende Ditahan Polisi

ENDE,GlobalFlores.com-VN,Mantan Kepala Desa Wewaria,Kecamatan Wewaria,Kabupaten Ende  Periode Tahun 2003-2019 ditahan polisi setelah diketahui menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi dan juga bersenang-senang ketempat hiburan malam.

Saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.

Demikian rilis yang diterima media GlobalFlores.com dari Supardin,Humas Polres Ende,Sabtu (6/5/2023) di Ende.

Dalam rilis itu menyebutkan bahwa bahan rilis didasari pada  LP.A /239 /XII/2022/ Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/ RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 Apr 2022.

Berkas perkara tersangka VN (Mantan Kepala Desa Wewaria Periode Tahun 2003-2019) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 5 Mei 2023,tulis Supardin dalam rilisnya.

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 25 orang yang terdiri dari  22 orang saksi dari perangkat Desa wewaria saat ini dan sebelumnya,Pihak Kecamatan Wewaria,Pihak DPMD Kabupaten Ende, dan Masyarakat Desa Wewaria.

Juga saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Ende dan ahli akuntan publik.  

Barang bukti berupa dokumen yang meliputi dokumen perencanaan dan dokumen pencairan serta dokumen pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawaban.

Adapun modus operandi yakni tersangka VN menggunakan uang dana desa untuk Kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

Motif yang dilakukan oleh tersangka adalah setelah keuangan desa dicairkan oleh bendahara desa, kemudian kepala desa mengambil alih dan memegang sendiri keuangan desa tersebut dan dlam pelaksanaan pengelolaan keuangan tersebut tidak melibatkan pihak lain.

Kesimpulannya,perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi  dalam pengelolaan keuangan Desa Wewaria Tahun Anggaran 2018.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1),Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 169.512.224,-

Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para saksi uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

Menyikapi kasus tersebut polisi menghimbau kepada kepada para Kepala Desa yang sedang menjabat dan yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas Pemerintahan Desa tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah diatur.

Terkhusus dalam pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Rencannya tersangka akan diserahkan ke JPU pada, Senin (8/5/2023).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan