Hukrim

Cabuli  Anak Dibawah  Umur Pria Beristri Ditangkap Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Lantaran mencabuli seorang anak SD berinisial NTM (12) asal Nangahure Bukit, RT 23, RW 07, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Minggu 30 April 2023 yang lalu, seorang pria beristeri KK, ditangkap Polisi.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K , Rabu (3/5/2023) di Maumere.

Nyoman menjelaskan  bahwa, pada Minggu 30 April 2023 yang lalu, sekiatar pkl. 11.57 wita, seorang warga yang diketahui bernama Paskalis Hillarius (50) mendatangi Polres Sikka, untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh  KK, seorang pria, di Nangahure Bukit,Kecamatan Alok Barat.

“Sekitar pukul. 11.57 Wita Paskalis datang melaporkan bahwa ada tindak pidana pencabulan oleh seorang pria di Nangahure Bukit, ke Polres Sikka,”kata  Nyoman.

   Adapun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yakni seorang ibu rumah tangga Maria Junelvi Vintedja (54) tahun,  beralamat di Nangahure Bukit, RT, 23, RW, 07, Kecamatan Alok Barat.

 Nyoman menjelaskan bahwa, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu 30 April 2023  sekitar pukul. 10.00 Wita di Nangahure Bukit, Kecamatan  Alok Barat.

Ketika itu korban baru pulang dari gereja, dan hendak menggantikan pakaian di dalam kamarnya, tiba-tiba KK masuk kedalam kamar NTM langsung dengan paksa melucuti pakain korban.

“Kejadiannya pada hari Minggu (30/4/2023)  sekitar pukul.10.00 wita, saat korban pulang gereja dan hendak menggantikan pakaian di dalam kamarnya, tiba-tiba KK masuk keadalam kamar korban dan langsung membuka pakain korban, saat korban berteriak,  pelaku langsung membekap mulut korban dan melakukan aksi cabulnya,”kata Nyoman.

Saat melakukan aksi cabulnya itu tiba-tiba korban mendengar suara ayahnya yang hendak memasuki rumah dan pelaku langsung  melarikan diri ke luar rumah.

 Korban sambil menangis menceritakan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada ayahnya.

Tidak terima dengan aksi pelaku maka ayah korban lalu melaporkan aksi cabul yang dilakukan pelaku KK ke Polres Sikka di unit SPKT.

Polisi yang mendapatkan laporan lalu menangkap pelaku KK dan diamankan di sel Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan