Disperindag Juga Segel Kios 15 Kios di Pasar Wolowona
ENDE,GlobalFlores.com-Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende menyegel 15 unit kios yang ada di Pasar Wolowona,Kecamatan Ende Timur. Penyegelan itu dilakukan karena para penyewa kios enggan untuk membayar biaya sewa kios yang selama ini telah mereka pergunakan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Mohamad Syahril mengatakan hal itu kepada media ini, Senin (6/3/2023) di Ende.
Kadis Mohamad Syahril mengatakan bahwa pelaksanaan penyegelan sejumlah kios di Pasar Wolowona masalahnya sama seperti di Pasar Potulando yakni para penyewa kios enggan untuk membayar biaya sewa kios setelah dipergunakan.
Dia mengatakan bahwa yang membedakan antara kios di Pasar Wolowona dan Pasar Potulando terletak pada biaya sewa yakni jika di Pasar Potulando biaya sewa sebesar Rp 200 ribu karena memang kondisi kiosnya masih relatif baru serta terbuat dari semen dan pintunya terbuat dari baja sementara di Pasar Wolowona ada yang terbuat dari papan serta bangunannya sudah lama.
“Yang sama dari keberadaan kedua lokasi pasar tersebut yakni para penyewa sama-sama tidak mau bayar setelah mereka mempergunakan kios yang ada untuk berjualan,”kata Mohamad Syahril.
Kadis Mohamad Syahril mengatakan terhadap kios yang ada baik di Pasar Wolowona maupun di Pasar Potulando untuk sementara disegel dan akan disewa kepada pihak lain.
“Segel yang ada akan dibuka setelah ada penyewa yang baru,”kata Syahril.
Kadis Mohamad Syahril mengatakan pihaknya menyayangkan perilaku oknum penyewa kios yang enggan untuk membayar biaya sewa kios yang nilainnya juga tidak terlalu besar.
Sebelumnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende menyegel 30 unit kios yang ada di Pasar Potulando,Kecamatan Ende Tengah,Kabupaten Ende.
Sesuai pantuan media ini tampak 30 kios permanen ditutup rapat dan di pintu kios terdapat tulisan disegel.
Terhadap kondisi yang ada,Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Mohamad Syahril yang dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023) membenarkan bahwa Dinas Perdagangan Kabupaten Ende memang telah melakukan penyegelan atas sejumlah kios yang ada di Pasar Potulando atau yang lasim dikenal dengan Pasar Senggol.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende karena para penyewa enggan untuk membayar ongkos sewa pakai kios yang merupakan milik Pemda Ende tersebut,jelas Syahril.
Dengan penyegelan tersebut maka diharapkan agar para pengguna atau penyewa kios tidak lagi menggunakan kios sebelum yang bersangkutan melunasi biaya penyewaan sebelumnya.
Menurut Syahril semestinya para pengguna menyadari kewajibannya untuk membayar biaya sewa kios yang telah mereka pakai dan bukannya bersikap masa bodoh begitu saja karena bagaimanapun sewa kios tersebut merupakan bagian dari pendapatan asli daerah.
Untuk biaya sewa kios ditetapkan sebesar Rp 200 ribu perbulan dan tentu tidak terlalu mahal apabila secara rutin dibayar dan bukannya menunggu setahun sekali atau dua hingga tiga tahun baru bayar,ujar Syahrul.