Diduga Korupsi BTT Mantan Kepala BPBD Sikka dan Bendahara Ditahan Jaksa
MAUMERE, GlobalFlores.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhammad Daeng Bakir dan bendahara, Maria Reneldis Lebi resmi ditahan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sikka, Rabu (8/2/2023) malam sekira pukul. 20.00 Wita.
Penahanan Daeng Bakir dan Maria Reneldis ini dilakukan seusai pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka.
Usai diperiksa keduanya langsung diatahan.
Keduanya langsung dititipkan ke tahanan Polres Sikka.
Kejari Sikka menetapkan Daeng dan Rineldis sebagai tersangka kasus korupsi dana BTT tahun 2021 di kantor BPBD Sikka.
Disaksikan sekitar pukul. 20.15 wita keduanya langsung dibawa ke Polres Sikka menggunakan kendaraan dinas Kejari Sikka.
Saat memasuki mobil tahanan, Daeng tidak dapat berbuat banyak selain menunduk malu dan pasrah dengan menggunakan jaket tahanan warna pink.
Saat menaiki mobil tahanan Daeng terlihat menutup wajahnya, tampak lemah dan tidak bersemangat. Sementara Rineldis tanpak tegar dan pasrah menerima resiko yang dihadapinya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Sikka Fajrin Irwan Nurmansyah mengaku, dalam upaya mempermudah penyidikan maka kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Penahanan itu dilakukan sesuai dengan syarat obyektif dan subyektif seperti yang diatur dalam pasal 21 KUHP. Syarat obyektif yang dimaksudkan Irwan yakni para tersangka tidak melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Sementara syarat subyektif yakni tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Rineldis yang menjabat sebagai bendahara pembantu dan Daeng Bakir selaku mantan kepala BPBD Sikka sudah diduga saat kasus BTT di BPBD itu tertungkap.
Namun seiring perjalanan waktu pihak Kejari Sikka masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan ( Pulbaket).
Daeng dan Rieldis ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya kerugian negara yang di keluarkan oleh inspketorat propinsi.
Diketahui dana BTT senilai Rp 1.981.975.100, kemudian ditemukan adanya kerugian negara oleh inspektorat propinsi senilai Rp 724.678.678.
Diketahui korupsi itu terjadi pada bagian pengadaan kebutuhan permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid 19 untuk pasien dan para petugas serta pengamanan di temat karantina, pengadaan kebutuhan logiistik dalam penganan tanggap darurat wabah covid 19 ditempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana. (rel )