Curi di Ende Dijual di Maumere Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

ENDE,GlobalFlores.com-AK dan PC dua orang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk gabungan tim Buser Reskrim Polres Ended an Polres Sikka saat keduanya hendak menjual barang curian berupa motor di Maumere,Kabupaten Sikka.
Demikian Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman,S.H, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (30/1/2023) di Ende.
Iptu Yance menjelaskan bahwa kedua pelaku termasuk dalam spesialis curanmor dan hal ini berdasarkan rekam jejak menunjukan bahwa kedua telah tiga kali melakukan aksi masing-masing pada 31 Oktober 2022 keduanya mencuri motor di Jalan Gatot Subroto Depan Kantor PDAM Ende dengan sasaran motor jenis kawasaki Dtracker.
Lalu aksi yang kedua terjadi pada 24 November 2022 dengan lokasi di rumah kos, Jalan Sam Ratulangi dan barang bukti berupa motor Vixion New 2014
Lalu pada 23 Januari 2023 keduanya kembali beraksi di tempat yang sama,rumah kos di Jalan Sam Ratulangi juga dengan jenis motor yang sama, Vixion New 2014.
Dalam melakukan aksinya kedua pelaku mendorong sepeda motor yang dalam posisi tidak terkunci stir ke tempat yang sepi dan ketika tidak ada orang kemudian mengambilnya pada esok hari.
Setelah itu mereka membuka kabel motor dan menyambung langsung setelah hidup motor tersebut disembunyikan di tempat yang aman untuk dibawa keluar kota
Adapun motif keduanya setelah mencuri motor lalu dijual serta hasil penjualan dipergunakan untuk bermain judi.
Terungkapnya kasus curanmor tersebut jelas Iptu Yance bahwa pada Kamis (26/1/2023) korban mendapatkan informasi bahwa motor miliknya diposting di grup facebook jual beli barang bekas Area Maumere.
Melihat hal tersebut korban menghubungi tim buser lalu tim buser mengarahkan korban untuk meminta bantuan keluarga korban yang kuliah di Unipa Maumere untuk melakukan penawaran terhadap motor tersebut.
Setelah itu pelaku yang menjual motor menyetujui untuk menjual motor kepada keluarga korban.
Dan setelah tempat perjanjian untuk transaksi jual beli ditentukan tim buser langsung menuju lokasi untuk memantau, saat pelaku serta keluarga korban melakukan transaksi salah satu pelaku langsung ditangkap oleh tim buser Sat Reskrim Polres Ende dan Anggota Polres Sikka di Jalan Pensip, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka sekitar pukul 17.00 Wita.
Namun demikian salah satu pelaku atas nama, PC berhasil melarikan diri dan keesokan harinya setelah dilakukan pengembangan pelaku PC berhasil diamankan di Nele, Kabupaten Sikka pada pukul 16:30 Wita.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ende. (rom)