Hukrim

Mantan Kades di Ende Ditahan Polisi Karena Diduga Korupsi Keuangan Desa

ENDE,GlobalFlores.com- VN Mantan Kepala Desa di Kecamatan Wewaria,Kabupaten Ende ditahan kepolisian Polres Ende karena diduga melakukan serangkain tindakan korupsi keuangan desa,Senin (9/1/2022).

Dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa tersangka tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa dalam arti kepala desa memegang keuangan tanpa melibatkan kaur keuangan desa.

Selain itu yang bersangkutan  (Kepala desa-red)  dalam menentukan suplayer atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik tidak  membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Hal lain adalah pembangunan gedung PAUD dan rabat jalan yang bersangkutan tidak mampu menunjukan bukti pengeluaran sah, sehingga terjadi pembelanjaan fiktif.

Adapun motifnya adalah tersangka yang langsung memegang keuangan desa. Setelah dicaikan dari Bank tersangka langsung memegang dan tidak menyerahkan kepada bendahara.

Yang bersangkutan juga tidak melibatkan para pihak dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, menunjuk suplayer secara lisan untuk melaksanakan kegiatan.

Oknum mantan kades itu juga menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

Adapun perbuatan tersangka VN  telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana korupsi dugaan penyalagunaan keuangan Desa Wewaria Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU. R.I nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU. R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dengan rincian penerimaan keuangan Desa Wewaria Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 1.259.205.677. Terdapat dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai antara lain Pembangunan Gedung PAUD Dusun Maumeri dan Pembangunan Jalan Rabat Dusun Paupanda | Desa Wewaria.

Atas temuan uji petik terkait kegiatan tersebut ditemukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada pembangunan Gedung Paud Maumeri, Desa Wewaria, sebesar Rp. 78.837.224 dan belanja Fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp.90.675.000,-

Dengan demikian total secara keseluruhan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.169.512.224.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa Peraturan Desa Wewaria Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018.

Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung Paud serta dokumen desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jalan Desa; 4. Pertanggungjawaban Belanja Dana Desa (APBD) Tahap I Tahun Anggaran 2018.

Juga Pertanggungjawaban Belanja Dana Desa (APBD) Tahap II Tahun Anggaran 2018 serta  Pertanggungjawaban Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2018.

Serta Pertanggungjawaban Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2018 dan  Pertanggungjawaban Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2018.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan