Regional

Tindak Pidana di Ende Meningkat di Tahun 2022 Dibandingkan 2021

ENDE,GlobalFlores.com-Tindak pidana di Kabupaten Ende mengalami peningkatan di tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun 2021 terjadi 218 kasus dan 145 adalah tindak pidana sementara di tahun 2022 terjadi 349 kasus.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan hal itu pada kegiatan konferensi pers akhir tahun di Mapolres Ende,Kamis (29/12/2022).

Kapolres  Andre menjelaskan bahwa dari 349 kasus tersebut tindakan pidana yang paling dominan adalah kasus penganiayaan dan  pengeroyokan maupun  pencurian.

Terhadap berbagai kasus yang ada  ujar Kapolres Andre ada yang diselesaikan secara hukum dan ada  yang diselesaikan secara restorative justice.

Menurut Kapolres Andre terjadinya peningkatan kasus criminal dibandingkan dengan tahun 2021 dikarenakan pada tahun 2021 masih ada masa PPPKM menyusul kasus covid sehingga membatasi ruang gerak masyarakat dan seiring dengan dicabutanya level PPKM maka mulai terjadi sejumlah kasus criminal.

Berbagai tindak criminal yang terjadi di Kabupaten Ende terutama kasus penganiyaan maupun pencabulan serta KDRT pada umumnya disebabkan oleh miras yang dikosumsi oleh pelaku.

Oleh karena itu untuk meredam kasus-kasus criminal yang disebabkan oleh miras maka pihak kepolisian gencar melakukan  operasi penertiban miras di kalangan masyarakat.

Sedangkan untuk kasus narkoba jelas Kaplres Andre pada tahun 2022 Polres Ende menangani dua kasus berupa kasus kepemilikan ganja dan sabu- sabu.

Menjawab pertanyaan media soal kasus korupsi Kapolres Andre mengatakan bahwa Polres Ende memang menangani sejumlah kasus korupsi dan dari berbagai kasus yang tersebut ada yang sudah dilimpahkan ke Kejari Ended an ada juga yang sedang ditangani oleh Polres Ende.

Menurut Kapolres Andre,pihak kepolisian memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas berbagai kasus korupsi di Kabupaten Ende namun karena keterbatasan anggaran maka Polres Ende hanya bisa menangani 5 kasus perkara korupsi karena memang anggaran  yang diberikan untuk menangani 5 perkara korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan