Janji Sikka Baru di Lapangan Samador Maumere Jangan Sekedar Lips Service Bagi Paket Prima Yoris Dan Simon Subandi
Oleh, Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo
Profisiat! Sebagian besar warga Nian Tana Sikka telah memilih Prima Yoris – Simon Subandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2024 – 2029. Warga Nian Tana Sikka sudah mendapatkan orang nomor satu dan dua untuk memimpin Nian Tana Sikka 5 tahun ke depan.
Ada kelompok pendukung paket pasangannya yang kalah ada pula yang menang semua telah terkubur dalam bumi Nian Tanah Sikka.
Suka tidak suka secara konstitutif dan deklaratif kedua putra terbaik memiliki legitimasi dari warga Nian Tana Sikka untuk menjadi Bupati Wakil Bupati Sikka.
Janji politik yang seakan “menghipnotis” warga di Lapangan Umum Samador bahwa “kalau Yesus menebus dosa umat manusia, kalau Yesus menyelamatkan umat manusia, dengan mencontohkan Yesus berkarya 33 tahun, Prima Yoriskago usia 33 tahun bersama Simon Subandi Supriadi datang untuk bangun Kabupaten Sikka lebih baik”.
Warga tunggu pembuktiannya jangan “ngecap” saja. Warga tetap berharap stikma “bupati janji” jangan terjadi lagi pada kepemimpinan Prima- Subandi.
Sikka Baru dan pemimpin yang visioner yang bagaimana metode serta implementasinya, warga Nian Tana Sikka masih penasaran tunggu pembuktiannya. Kami dan warga akan terus kontrol, kritik, saran bahkan memberikan apresiasi ketika fungsi dan peran bupati wakil bupati dilaksanakan dengan jujur berdasarkan peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Jangan salah kaprah ketika ada kritik berarti menyerang pribadi Prima dan Subandi, itu sangat naif.
Untuk itu, semua enerji harapan dan doa warga Nian Sikka agar pasangan Bupati Wakil Bupati hasil Pilkada 27 November wajib membuktikan visi misinya dalam tata kelola administrasi pemerintahan yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan asas- asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Partai pengusung yang angggota dewannya sekarang di gedung Kulababong paket cabup cawabupnya tidak berhasil dalam pilkada tidak boleh “bermusuhan” dengan bupati wakil bupati hasil pilihan warga Nian Sikka.
Karena penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik tidak saja menjadi tanggung jawab bupati wakil bupati tetapi bersama anggota dewan pilihan rakyat Sikka wajib bergandengan tangan memberikan manfaat ekonomis bagi daerah ini melalui produk peraturan dan keputusan dewan yang menjujung tingggi tata kelola pemerintahan brrdasarkan peraturan perundang- undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Bupati wakil bupati, pimpinan dewan, fraksi serta Forkopimda Sikka lakukan informal meeting dua atau tiga bulan sekali saling sharing beri masukan kritikan saran suport agar penyelenggaraan tata kelola administrasi pemerintahan tepat sasaran dengan kebutuhan riil warga Nian Tana Sikka.
Lepaskan semua “keegoan” oknum- oknum partai merasa diri paling benar dan tahu. Pintu sharing yang transparan serta akuntabel antara bupati wakil bupati dan anggota dewan wajib dilaksakan karena hal demikian konsekuensi logis dari konsep otonomi daerah demi optimalisasi potensi daerah. Hal ini, tidak hanya dibebankan dipikiran dan ada di pundak bupati dan wakil bupati tetapi bersama anggota dewan memikirkan strategi apa yang riil konkrit demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi sumber daya alam agar memberi dampak nilai ekonomis bagi warga dan Nian Tana Sikka.
Strategi meningkatkan PAD
Pemkab Sikka harus dipikirkan bupati wakil bupati bersama angggota dewan agar melalui kewenangan masing- masing mendorong peningkatkan PAD bagi daerah ini. Sebab PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber potensi SDA dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan perundang undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
PAD adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain. PAD yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga Nian Tana Sikka.
Retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari; (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Hal – hal yang harus dilakukan sebelum menerapkan strategi dalam peningkatan PAD, yaitu mengetahui potensi sumber – sumber PAD seperti :
Kondisi awal suatu daerah
Kondisi ini tergantung pada keadaan struktur ekonomi dan sosial suatu daerah, menentukan :
Besar kecilnya keinginan pemerintah daerah untuk menetapkan pungutan-pungutan. Hal ini dikarenakan oleh struktur ekonomi dan sosial suatu masyarakat menentukan tinggi rendahnya tuntutan akan adanya pelayanan publik dalam kuantitas dan kualitas tertentu.
Kemampuan masyarakat dalam membayar segala pungutan-pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Adanya perbedaan struktur ekonomi dan sosial, kemampuan membayar segala pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah akan lebih tinggi di masyarakat industri daripada masyarakat agraris.
Peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD.
Kegiatan ini merupakan upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan. Dalam usaha peningkatan cakupan ini, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah :
Menambah obyek dan subyek pajak dan retribusi.
Peningkatan UMKM serta migrasi investasi ke Nian Tana Sikka.
Semakin tinggi pendapatan seseorang atau usaha privat di Nian Sikka, maka akan semakin tinggi pula kemampuanya untuk membayar (ability to pay) berbagai pungutan yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Sikka.
Pertumbuhan penduduk
besarnya pendapatan dapat dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk meningkat, maka pendapatan yang dapat ditarik akan meningkat.
Penambahan PAD juga dapat diperoleh apabila ada pembangunan – pembangunan baru, seperti optimalisasi terminal, pasar atau pembangunan jasa pengumpulan sampah dan lain-lain.
Strategi dalam peningkatan PAD
kendala selama ini belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya pendapatan asli daerah. Beberapa strategi yang perlu dilakukan, meliputi antara lain:
melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, berdayakan Perumda yang selama ini hanya ada namanya tanpa bukti kontribusi untuk PAD. Semua dinas dan/ atau badan Pemkab Sikka yang tupoksinya untuk peningkatan PAD wajib
melakukan monitoring rutin dan evaluasi.
meningkatkan komitmen agar seluruh warga Nian Tana Sikka dapat melaksanakan demi peningkatan PAD.
Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.
Pembuatan Tim PAD lintas Sektor.
Atas dasar hal- hal tersebut tergambar beban dan tanggungjawab Bupati Wakil Bupati serta anggota DPRD Sikka sangat serius selama 2024-2029 karena RAPBD defisit 90 miliar rupiah. Bupati Wakil Bupati bersama anggota dewan wajib hukumnya meningkatkan PAD. Bukan berharap sepenuhnya bantuan pusat, maka dianggap suatu prestasi. Itu pemikiran yang keliru karena bantuan pusat adalah hak konstitusional setiap daerah di seluruh Indonesia untuk dapat “jatah”. Artinya hal yang demikian itu, bukan prestasi tetapi bupati wakil bupati inisiatifnya “nol” dijuluki kepala dan wakil kepala daerah iji mumpung alias “peminta- minta”. Sebab legal reasoning konsep desentralisasi, bupati wakil bupati dan anggota dewan wajib hukumnya mampu melihat menangkap dan menciptakan peluang agar semua potensi SDA Nian Tana Sikka memberikan nilai tambah ekonomi bagi kas Pemkab Sikka. Prima Yoris- Simon Subandi ingat RAPBD Sikka defisit 90 miliar, ditambah beban utang pokok dan bunga wajib dilunasi, proyek mangkrak dan korupsi merupakan masalah serius. Oleh karena itu, warga Nian Sikka berharap gaya dan semangat kepemimpinan orang muda usia 33 tahun ini dengan kata-katanya yang penuh visioner berjanji bersama Simon Subandi datang membangun Nian Tana Sikka agar lebih baik, sungguh dibuktikan.
Warga Nian Tana Sikka sangat berharap janji JOSS di lapangan Samador jangan sekedar janji dan tebar pesona.
Fakta telah membuktikan di lapangan inipun oknum orang nomor 1 Nian Tana Sikka periode 5 tahun lalu juga berjanji kepada Yang Mulia Uskup dan umat Katolik Maumere akan membangun menara Lonceng semuanya nihil.
Semoga lapangan Samador jangan dijadikan tempat jualan “politik murahan” Prima – Subandi. Warga Nian Tana Sikka capek dengan janji oknum pejabat tanpa bukti.
Untuk itu, penyelenggaraan tata kelola pemerintahan jangan terjadi lagi eker- ekeran ( tengkaran/ ngejeng) antara bupati wakil bupati dan anggota dewan periode 2024- 2029. Sadar dan tahu dirilah, kewenangan dan mandat yang anda miliki selama 5 tahun adalah mandat warga Nian Tana Sikka untuk berbuat yang terbaik bukan sebaliknya memperkaya diri dan kroni.
Mandat yang anda peroleh bukan prodeo sadarlah akan hal tersebut. Profisiat dan selamat Prima- Subandi kerja dengan jujur, tidak ada ruang untuk merasa digdaya, jumawa, lalu pongah karena “peradilan sosial” oleh warga Nian Tana Sikka akan terus mengawasi kinerja anda berdua selama 5 tahun.
Ingat, utamakan kepentingan warga Sikka di atas segala-galanya. Kepentingan pribadi kroni dan tim sukses dugaan kuat penyebab utama rusaknya tata kelola pemerintahan selama ini.
Prima- Subandi sangat paham jangan pelihara hal negatif tersebut selama anda memimpin Nian Tana Sikka.
Semua keputusan anda berdua wajib didasari fakta yang logik hindari asumsi, harus argumentatif serta prediktabilitas agar “Sikka Baru” yang anda berdua janji di Lapangan Umum Samador bukan sekedar lips service tetapi benar- benar terwujud 2024-2029. Amin