Embat Dana Komite Senilai Rp.1,7 Miliar Mantan Kepsek dan Bendahara di Ende Ditahan Polisi
ENDE,GlobalFlores.com- Mantan Kepala Sekolah SMKN HGR dan Bendahara di sekolah tersebut DW ditahan aparat Kepolisian Resort Ende karena terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan komite di sekolah tersebut senilai Rp.1.726.681.118.
Kapolres Ende, AKBP Andre Libriuan mengatakan hal itu, Senin, (31/10/2022) Mapolres Ende.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Ende menyatakan bahwa Kapolres Andre yang didampingi, Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan modus operandi kedua tersangka berbeda. Untuk tersangka HGR dimana yang bersangkutan mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme .Selain itu juga HGR mengangkat tenaga Pendidik dan Kependidikan di sekolah itu menjadi Bendahara.
Dikatakan dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan komite sekolah, tersangka HGR tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan dari Ketua Komite dan Sekretaris Komite.
Menurut Kapolres, yang bersangkutan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ketempat hiburan atau karaoke serta main Judi kartu.
Dikatakan untuk tersangka WD , dirinya menjabat sebagai Bendahara komite tidak sesuai ketentuan. Sebagai bendahara dalam pengelolaan keuangan komite tidak transparan, tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite
Tersangka WD menggunakan keuangan komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, ujar AKBP Andre.
Kapolres Andre menjelaskan sebelum menetapkan HGR dan WD sebagai tersangka , Polisi telah memeriksa 55 orang. Saksi-saksi tersebut berasal dari guru PNS sebanyak 47 orang, orang tua wali 5 orang, saksi pihak Komite 3 orang ,saksi ahli 3 orang yakni ahli Keuangan Negara , Dinas P dan K Provinsi NTT dan saksi akuntan publik.
Dalam kasus itu polisi menyita 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor polisi : EB 4678 AK dalam hal ini milik Tsk HGR dimana pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes, Ende , tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.26.500.000, (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, 1 (satu) buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp. 4.000.000 berdasarkan Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022.
Dan barang bukti untuk tersangka WD yakni 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55-B5249 dengan nomor seri XE155868P dan Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi serta Uang tunai Rp. 243.000.000.
Kapolres menjelaskan motif tersangka, HGR berpendapat, Uang Komite bukan keuangan Negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.
“Sepertinya tersangka HGR berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur keuangan Komite Sekolah sementara tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR,”kata Kapolres Andre.
Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Komite SMKN 1Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.
Adapun pasal yang disangkan kepada keduanya yakni Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp.1.726.681.118,
Keungan Negara dipergunakank oleh pelaku HGR yakkni menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang senang ketempat hiburan atau karaoke dan main Judi kartu. Sebagian uang ,jelas Kapolres diberikan kepada istri dan anak-anaknya, sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk Tsk HGR, Istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp. 403.500.000.
Sedangkan pelaku WD, yakni panjar sebidang tanah di Jl. Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende , sebesar Rp. 50.000.000, – Pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Sel Mapolres Ende untuk 20 hari kedepan. Menurutnya, berkas perkara akan segera dirangkumkan dan dalam minggu ini akan segera didorong ke JPU.
Dikatakan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu millyar rupiah).