135.712 Ternak di Ende Beresiko Penyakit Mulut dan Kuku

ENDE,GlobalFlores.com-Sebanyak 135.712 ternak milik masyarakat Kabupaten Ende beresiko atau terancam penyakit mulut dan kuku (PMK).
Adapun populasi yang beresiko terancam PMK masing-masing sapi sebanyak 38.764 ekor dan kerbau sebanyak 1.103 ekor serta 26.544 ekor kambing dan domba juga babi sebanyak 69.301 ekor.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende, Ir Marianus Alexander mengatakan hal itu dalam rapat koordinasi serta pembentukan tim gugus tugas PMK tingkat Kabupaten Ende, Kamis (21/7/2022) di Ruang Garuda,Kantor Bupati Ende.
Marianus menjelaskan saat ini ada 4 Kecamatan dengan populasi sapi tertinggi di Kabupaten Ende yakni Wewaria, Kotabaru, Maukaro, Maurole.
Sedangkan kerbau di Kecamatan Kotabaru, Wewaria, Detusoko, Maurole
Sementara kambing dan domba di Kecamatan Nangapanda, Wewaria, Ndona Timur, Wolojita
Sedangkan ternak babi di Kecamatan Wewaria, Detusoko, Ndona dan Ende.
Marianus mengatakan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran PMK di Provinsi NTT termasuk Kabupaten Ende tentunya Pemerintah NTT melalui Gubernur NTT telah mengeluarkan instruksi yang menyatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republike Indonesia Nomor: 403/KITS/1K 300/M/05/2022 dan Nomor: 404/ KPTS/PK 300/M/05/telah ditetapkan beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku dan telah menular ke beberapa provinsi lainnya.
Untuk pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku diinstruksikan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap tanda klinis pada ternak sapi dan kerbau juga kambing maupun domba dan babi yang mengarah ke Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Membentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah kerja masing-masing dengan melibatkan pihak terkait yang bertugas secara rutin melakukan pengawasan pada pintu-pintu masuk darat, laut dan udara wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melakukan pelarangan sementara terhadap pemasukan ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi serta produk dan ternak (daging, semen dan kulit) dari daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan atau daerah transit yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah Provinni Nusa Tenggara Timur.
Marianus mengatakan untuk mengantisipasi PMK maka perlu dibuat Profiling (peternak dan pedagang, penjual, pengepul) serta pemetaan risiko untuk sentra peternakan ruminansia serta membuat Risk Pathways atau jalur risiko lalulintas ternak dan produk ternak antar wilayah sehingga mempermudah deteksi dan respon dini apabila terjadi kasus.
Selain itu menerapkan surveilans berbasis risiko untuk deteksi dini pada wilayah kantong ternak ruminansia dan babi.
Memastikan sapi dan babi dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) dan daging dimasak sempurna.
Mengeluarkan surat larangan sementara pemasukan ternak dan produk ternak ke NTT dari daerah tertular,ujar Marianus. (rom)