JPU Kejari Sikka Tuntut Pelaku Pembacokan 8 Bulan Penjara,Keluarga Korban Kecewa
MAUMERE, GlobalFlores.com –Keluarga korban pembacokan yang menimpa,Ivanto Ulbanus Kono mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka yang menuntut pelaku pembacokan atas nama, Daeng Lukman dengan tuntutan penjara selama 8 bulan kurungan.
Padahal akibat pembacokan itu membuat korban mengalami cacat seumur hidup.
Hal ini disampaikan ibu kandung korban, Yosefin Marieta asal Jalan Brai,Kelurahan Waioti, Minggu (19/6/2022) di Maumere.
Atas tuntutan jaksa, saat sidang di Pengadilan Negeri Maumere (14/6/2022) yang lalu itu, keluarga korbanpun merasa kecewa, dan keluarga besar akan mempertanyakan alasan JPU memberikan tuntutan tersebut.
Yosefin merasa heran JPU menuntut Lukman pelaku pembacokkan terhadap anaknya hanya 8 bulan penjara.
Sebagai seorang ibu yang melahirkan Yosefin merasa nyawa anaknya hanya seharga sebungkus rokok dan sebungkus kacang dua kelinci.
“Saya sungguh kecewa dengan tuntutan ibu Jaksa terhadap Lukman pembacok anak saya hingga saat ini mengalami cacat seumur hidup. Nyawa anak saya sama dengan harga sebungkus rokok dan kacang. Sakit, sakit sekali Ibu jaksa. Camkan ini baik-baik ibu,”ungkap Yosefin seraya meneteskan airmata mengingat anaknya saat normal.
Yosefin bahkan membandingkan dengan seorang pencuri motor, yang dihukum 2 tahun penjara, sementara anaknya Vanto yang cacat seumur hidup akibat bacokan Lukman hanya di hukum 8 bulan penjara. Yosefin menilai harga nyawa anaknya begitu murah, dibandingkan dengan seorang pencuri motor.
Yosefin mengisahkan, pagi yang nahas itu anaknya Vanto datang ke kios milik Lukman untuk membeli rokok, kacang dua kelinci dan bir. Saat itu Vanto anaknya bukan dalam kondisi mabuk. Vanto datang baik-baik untuk membelli rokok, kacang dan bir. Apa lagi Lukman dan Vanto sudah saling kenal.
Usai membelanjakan sejumlah barang tersebut, Vantopun Pulang, dan ternyata ada belanjaan yang tidak dimasukkan kedalam kantong plastik.
Vanto lanjut Yosefin ahirnya mengambil keputusan untuk kembali ke kios milik Lukman untuk menanyakan barang yang belum terisi kedalam tas plastik oleh pelayan kios.
Disinilah awal mulanya petaka yang menimpah anaknya itu. Pelayan kios yang adalah seorang waria ngotot kalau barang yang dibeli vanto itu semuanya sudah terisi kedalam tas plastik belanjaannya.
Lantaran ribut, pelayan kios ini berteriak rampok, hingga membuat Lukman yang tengah tertidur bersama isterinya terbangun dan langsung mengambil sebilah parang, kemudian mengejar Vanto yang hendak pulang.
Saat Vanto mengendarai motonya, tiba –tiba Lukman datang dan langsung menebas Vanto pada bagian lututnya.
Tebasan Lukman itu membuat Vanto tidak berdaya hingga ia terjatuh, bagian lututnya yang terluka parah membuat Vanto tidak mampu untuk berdiri.
Vanto berupaya minta tolong, namun tidak satupun yang dapat membantunya. Sementara Lukman dan pelayan kios yang adalah seorang waria itu tanpak masa bodoh membiarkan Vanto mengerang kesakitan. Kurang lebih satu jam, sejumlah warga berdatangan untuk memberikan bantuan.
“Kami kaget ketika ada warga datang menyampaikan bahwa Vanto dibacok di kios milik Lukman, dan saat itu anaknya Vannto sudah dilarikan ke rumah sakit umum dr TC Hillers Maumere. Sebagai ibu kandung tentunya saya sangat panik, apa lagi masih dalam suasana duka karena suami baru meninggal beberapa bulan sebelumnya.”kata Yosefin.
Terkait tuntutan Jaksa itu, Yosefin mengaku akan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Maumere Senin (20/6/2022).
Jika hakim memutuskan sesuai tuntutan jaksa kata Yosefin, maka Lukman akan potong masa tahanan selama 5 bulan, sehingga Lukman hanya ditahan 2 bulan penjara. Hal inilah yang dinilai tidak adil. Nilainya sama dengan sebungkus rokok dan sebungkus kacang dua kelinci.
“Ini sungguh tidak adil, karena kalau hakim memutuskan sesuai tuntutan jaksa maka masa tahanan Lukman hanya dua bulan, karena sudah dipotong masa tahanannya selama 5 bulan. Kami akan tunggu di Pengadilan nanti,”kata Yosefin. ( rel )