Proyek Hibah Air Minum IKK Paga, Bukan Mengacu Pada Juknis
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait polemik proyek Hibah air Minum IKK Paga, Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung SH menilai, Juknis bukan merupakan norma hukum karena yang memiliki norma hukum hanyalah Perda.
Hal ini disampaikan Marianus, Rabu (27/4/2022) di Maumere.
Menurut Marianus, pertanyaan anggota dewan masih sekitar aspek administratifnya saja dan satu hal yang membuatnya kaget, karena salah satu anggota dewan mengatakan kepada Kepala BPKAD Sikka bahwa Juknis Kementrian PUPR kedudukannya lebih tinggi dari Perda Perda Nomor 11 Tentang APBD Tahun 2020.
Herannya lanjut Marianus, kepala BPKAD membenarkan hal tersebut. Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana Juknis bukan norma hukum hanya petunjuk teknis sedangkan Perda adalah norma hukum dibuat oleh kepala daerah bersama anggota DPRD.
“Konsekuensinya Perda tidak bisa dibandingkan dengan Juknis bahwa yang mana yang lebih tinggi. Coba hati- hati mengatakan sesuatu di area publik dimana semua orang membaca,”kata Marianus.
Lantaran polemik yang terus berkepanjangan dan belum mendapat kepastian proyek tersebut dikerjakan, Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri, meminta agar proyek air minum Ijukutu di Kecamatan Paga itu di batalkan.
Manto menilai dengan dibatalkan, maka tidak ada persoalan baru, Manto juga tidak memberikan solusi apakah di lelang ulang atau tidak.
“Untuk proyek air minum Ijukutu IKK paga yang ribut-ribut terus, lebih baik dibatalkan saja. Dibatalkan itu lebih baik,”kata Manto.
Pernyataan Manto ini menuai protes warga mamsyarakat Sikka,terutama warga masyarakat Wolowiro yang berharap agar proyek air minum itu harus dibangun untuk kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Paga.
Pembatalan itu dinilai tanpa dasar, karena warga masyarakat butuh air minum, bukan untuk kepentingan elit politik.
“Kami butuh air, kenapa dibatalkan, jangan hanya untuk kepentingan politik kami masyarakat dijadikan sebagai korban. Jangan demi kepentingan politik kami terus menjadi korban, itu uang pinjaman daerah yang akan dibayar dengan uang rakyat,” kata Vinsen salah satu warga Wolowiro kepada media ini, Senin (25/4/2022) di Maumere.
Vinsen berharap agar pembangunan air minum yang bersumber dari mata air Ijukutu itu segera dikerjakan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan air minum, khususnya di Wolowiro dan Kecamatan Paga pada umumnya.
“Kami minta jangan warga jadi korban hanya karena kepentingan elit politik, kami butuh air, karena itu harus segera dikerjakan. Ini dibiayai dari uang pinjaman, yang akan dibayar dengan uang rakyat, bukan uang elit politik,”kata Vinsen. ( rel )