Regional

Terkait Pemekaran Dapil, Anggota DPRD Sikka  Pertanyakan  Surat Bupati

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Terkait pemekaran Daerah Pemilihan ( Dapil)  yang disampaikan KPU Sikka dan munculnya surat Bupati Sikka yang beredar luas, menuai protes oleh sejumlah anggota DPRD Sikka, salah satunyanya, Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus yang mempertanyakan surat tersebut.

Hal ini disampaikan Philps dalam ruang sidang DPRD Sikka, Rabu (16/2/2022) di Maumere.

Philips mempertanyakan atas inisitaif siapa  surat yang ditandatangani Bupati Sikka yang memuat draf pembagian Dapil untuk pemilihan umum 2024, hingga akhirnya bocor dan diketahui banyak anggota DPRD Sikka.

“Ini inisiatif siapa yang membuat draf pembagian Dapil, dalam surat yang ditandatangani Bupati Sikka itu ? ”ujar Philips.

Pertanyaan Philips dalam ruang sidang yang terhormat itu menjadi ricuh. Walau salah satu anggota  DPRD lainnya  Darius Evensius menyampaikan bahwa  adanya surat yang ditandatangani bupati itu benar bukan dan bukan menjadi masalah, namun sejumlah anggota DPR tetap ngotot bahwa munculnya surat bupati itu belum saatnya diterima KPUD Sikka.

Philips juga mengakaui kalau untuk sementara waktu dirinya menghargai surat yang ditandatangani bupati yang membeberkan soal pembagian Dapil tersebut.

Namun Philips lagi-lagi terus mempertanyakan siapa inisiatif dibalik pembuatan draf pembagian Dapl tersebut.

“Untuk saat ini saya menghargai surat yang ditandatangani bupati, namun yang ingin kita  tau yakni siapa yang menginisiatifnya untuk pembagian Dapil ini?”tanya Philips.

Philips bahkan dengan tegas mempertanyakan, apakah KPU meminta bupati melakukan pengkajian hingga menghasilkan dua draf dalam surat tersebut.?

Philips juga mempertanyakan apakah KPUD Sikka meminta bupati melakukan pengkajian dalam pembagian Dapil itu?.

Menurut Philips kewenangan penuh pembagian Dapil hanya dilakukan oleh KPUD Sikka dengan meminta saran dari berbagai elemen masyarakat, termasuk diantaranya, tokoh masyarakat, LSM, pimpinan partai politik  dan juga pemerintah. Namun hal itu hanya bisa dilakukan KPU pada tahap-tahap berikutnya.

“Kalaupun adanya saran dari berbagaia elemen masyarakat, maka hal itu dilakukan KPU pada tahap berikutnya, setelah KPU menyurati tokoh masyarakat, LSM pimpinan partai dan pemerintah untuk memberikan syaran dan masukkan ke KPU terkait dengan pembagian Dapil tersebut.”jelas Philips.

Dalam ruang sidang utama DPRD Sikka, Philips juga mempertanyakan kepada KPU Sikka soal tahapan dan mekanisme yang dipakai bupati bahwa draf yang disampaikan dalam surat tersebut  merupakan keinginan pimpinan partai, tokoh masyarakat dan LSM serta pemerintah.

Menurut Philips, Bupati Sikka semestinya harus membedakan kapasistas sebagai bupati dan sebagai ketua salah satu  partai.

Philis bahkan dengan tegas  tidak ingin lembaga DPRD Sikka dilecehkan.

“Sebagai politisi, persoalan ini bagaikan dua sisi mata uang  antara percaya dan tidak, namun demikia kita punya cara pandangan yang berbeda” tegas Philips.

Anggota DPRD Sikka lainnya Yohanes Bosko dari partai PKB Sikka menegaskan bahwa dengan adanya surat  yang ditandatangani bupati itu akan berdampak pada anggota DPRD Sikka sendiri, selain tidak sesuai tahapan, juga masyarakat akan bertanya- tanya terkait dengan pembagian Dapil tersebut.

“Selain tidak sesuai dengan tahapan yang ada di KPU, draf pembagian Dapil ini juga akan berdampak pada anggota DPR sendiri,”ujar Bosko. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan