Sidang Tunangan Dibawa Lari Di PN Maumere, Masuk Tahap Pembuktian
MAUMERE, GlobalFlores.com – Gelar sidang tunangan yang dibawa lari di Pengadilan Negeri Maumere, yang diajukan penggugat Silvanus Bogar, terhadap Esmeranda Mariana akhirnya memasuki tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi yang belum didengarkan keterangannya.
Kuasa hukum Silvanus Bogar, Viktor Nekur SH, kepada media ini Rabu (26/1/2022) mejelaskan bahwa proses gugatan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PHP) adat saat ini telah memasuki tahapan pembuktian dan mendengarka keterangan para saksi.
“Kemarin kita sudah ajukan saksi adat dari kelurahan maupun saksi ahli dari tokoh lembaga adat Sikka,”katanya.
Terhadap proses gugatan ini, Viktor mengatakan, pihaknya tetap pada gugatan perbuatan melawan hukum dari ketentuan hukum adatnya.
Menurut Viktor proses persidangan sebelumnya telah terungkap bahwa yang memutuskan hubungan pertunangan itu yakni pihak tergugat sendiri, hal itu dibuktikan dengan alasan yang disampaikan Yanto Karwayu selaku orang tua tergugat tiga yang melarang anaknya Esmeranda untuk bertemu dengan tunangannya Silvanus Bogar dengan alasan bahwa sudah sesuai kesepakatan keluarga.
Selain itu alasan lainnya kata Viktor adanya utusan keluarga tergugat yang mendatangi rumah penggugat untuk mengantar cincin pertunangan yang menurutnya sudah diluar dari norma adat yang berlaku karena proses menuju perkawinan sentralnya berada di delegasi pada saat pengantaran belis. Sementara pihak delegasi dari kedua belah pihak tidak mengetahui apa apa tentang pengembalian cincin itu.
Mirisnya lagi lanjut Viktor, ditemukannya foto pra-wedding Esmeranda dengan laki-laki lain di Lepo Bispu dan ada juga foto tunangan.
Ketika pihak penggugat bertemu tergugat dan menanyakan hal tersebut, pihak tergugat menyangkalnya bahwa itu merupakan foto-foto biasa, seolah-olah perbuatan foto Esmeranda dengan laki-laki lain tidak melanggar adat.
Padahal menurut Viktor, kalau sudah sampai pada tahapan pertunangan, perempuan tersebut tidak boleh lagi didekati oleh lelaki manapun.
“inilah alasan-asalan mendasar pemutusan secara sepihak oleh Yanto Karwayu, selaku orangtua kandung Esmeranda, adat dan budaya di Sikka sejak nenek moyang tidak mengajarkan seperti ini,”ujar Viktor.
Terkait tuduhan maki seperti yang disampaikan tergugat, menurut Viktor bahwa pertanyaan itu tidak pernah dilakukan kliennya, karena keduanya sudah bertunangan, apa lagi Hand ponenya dibiarkan begitu saja karena keduanya sudah saling tahu.
Karena itu lanjut Viktor jika ada makian maka harus dibuktikan secara hukum.
“Jika keduanya ada konflik keduanya harus mendudukkan persoalannya secara bersama sehingga bisa terselesaikan. Disamping itu Yanto selako orangtua mestinya berperan untuk menasehati keduanya,” Jelas Viktor.
Terpisah kuasa hukum tergugat Anton Stef SH kepada wartawan di Sikka Senin (11/1/2022) lalu menjelaskan bahwa setelah jawab menjawab, pihaknya mengajukan duplikat pada tanggal 13 Desember 2021. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2021, pihak penggugat mengajukan bukti surat.
Dikatakannya, pada tanggal 4 Januari 2022 pihaknya mengajukan bukti surat sebanyak 7 bukti. Sementara untuk bukti-bukti lain akan diajukan sebagai bukti tambahan setelah pemeriksaan saksi baik tergugat maupun penggugat.
“Setelah itu kami akan ajukan lebih banyak lagi bukti, dan itu lebih banyak tentang screenshot WA yang penuh dengan caci-makian dari pihak penggugat 3 terhadap tergugat 3, orang tua, dan keluarganya, dan kita ajukan setelah bukti tambahan”, Ungkapnya.
Secara terpisah, Ben Boy Bogar selaku orang tua penggugat di hadapan media ini Rabu (26/1/2022) mengatakan, mewakili pihak keluarga, Ia mengharapkan agar adanya pengakuan dan kejujuran atas peristiwa ini, karena proses adatnya sudah berjalan.
“Pinang sudah diterima. Tidak dibatasi berapa besarnya. Tapi kewajiban kami sebagai ‘ ata me puaa’, biar satu rupiah atau satu ekor kuda kami sudah beradat, sudah sah,”katanya.
Namun dalam perjalanan kata Boy, tergugat menyampaikan bahwa anak kami maki, pukul, hingga pengembalian cincin tunangan. Itu sudah menyalahi aturan.
Menurut Boy, jika ada peristiwa yang terjadi di rumah tergugat harus diselesaikan dengan menasihati keduanya. Jika tidak bisa diselesaikan, maka tergugat dapat menyampaikan kepada kedua keluarga untuk menyelesaikannya bukan untuk memisahkan keduanya yang tengah bertunangan.
Boy menambahkan, tergugat memutuskan hubungan pertunanganan secara sepihak setelah terjadi percekcokan pada tanggal 15 juli 2021 lalu.
“Saya dengan Ibu turun ke rumah pak Yanto ingin menyampaikan permohonan maaf karena anak tidak kontrol sampai tempeleng. Pak Yanto menjawab, bukan mereka baku pukul. Ini nona ambil gagang pintu dan pukul ini nong,”jelas Boy.
Boy bahkan menanyakan alasan apa sampai pihak keluarga tergugat memutuskan agar Silvanus Bogar tidak boleh bertemu dengan tunangannya Esmeranda baik di rumah maupun diluar rumah. Namun Yanto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keputusan keluarga.
Mendengar jawaban Yanto itu, Boy menyampaikan bahwa persoalan itu harus diselesaikan dengan duduk bersama, dan Yanto kemudian berjanji akan duduk bersama keluarganya dulu baru menyampaikan untuk duduk bersama kedua belah pihak. (rel)