Patroli Daerah

Cabut Berkas Perkara di Polisi Warga Sikka Ini Diminta Bayar Rp 5 Juta

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Andreas Oskar  Nong Alvian ( 34), warga Desa Langir, Kecamatan Kangae,Kabupaten Sikka, dimintai uang sebesar Rp 5 Juta saat yang bersangkutan hendak mencabut berkas kasus Lakalantas yang dialaminya di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sikka.

Andreas yang ditemui di Desa Langir, Selasa (18/1/2022) mengatakan uang senilai Rp 5 juta itu yang diminta oknum polisi ini,  bertujuan agar kasus Lakalantas tidak dilanjutkan dalam proses hukum.

Andreas membeberkan, bahwa peristiwa lakalantas yang terjadi  pada 4 November 2021 silam. Ketika itu, satu unit mobil truk Mitsubishi light truck dengan nomor polisi EB 8229 P3 yang dikendarainya diparkir didepan rumah majikannya yang terletak di Kelurahan Nangalimang, Kecamata Alok .

Diatas truck tersebut  terdapat barang berupa  seng yang melewati jalan, akibatnya mengenai salah satu pengendara sepeda motor honda Revo bernomor polisi EB 5474 FB  Andreas Eko Nasa yang melintas diruas jalan tersebut.

Peristiwa  tersebut terjadi karena ada satu kendaraan yang melintas, dan Andreas berusaha menghindar akibatnya  menabrak truck tersebut hingga mengalami luka serius, sementara minibuspun mengalami kerusakan.

Atas kejadian itu, Oskar kemudian ditahan di sel tahanan Polres Sikka selama kurang lebih 1 bulan. Meski sempat ditahan dan kini berstatus sebagai tahanan rumah dan wajib lapor, seluruh biaya pengobatan terhadap korban yang mengalami luka serius ditanggung oleh pihak keluarga Oskar sekaligus membiayai perbaikan mini bus yang juga ikut menjadi korban dalam Laka Lantas tersebut kurang lebih Rp 2 juta.

Sementara majikannya , kata Oskar, sempat membantu sejumlah uang sebesar Rp 1 juta  untuk biaya pengobatan korban.

“Saya sempat ditahan satu bulan lebih karena korban alami luka parah, tapi saat korban datang kasih keterangan, langsung korban minta kami urus secara kekeluargaan saja, setelah itu, saya omong ke Pa Ari (Oknum anggota Lantas Polres Sikka), saya bilang bisa kah saya wajib lapor saja, dan dibilang bisa,  jadi saya pulang,” ungkap Oskar.

Oskar juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan damai kedua belah yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pihak korban.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh  Oskar  dan Andreas Eko Nasa (43), warga Waidoko, RT. 17/RW. 3, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, yang menjadi korban kecelakaan tersebut pada tanggal 10 Januari 2022, telah menyepakati bahwa kedua belah pihak ingin menyelesaikan masalah kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Oskar juga dalam surat itu telah mengakui kelalaiannya sehingga menyebabkan korban mengalami kecelakaan dengan luka yang cukup serius.

Dalam surat pernyataan itu tertuang biaya pengobatan yang ditanggung oleh Oskar selaku pengemudi truk untuk biaya pengobatan korban dan biaya perbaikan kendaraan milik korban.

Kedua belah pihak juga dalam surat itu menyatakan bahwa menyadari kecelakaan tersebut tanpa ada unsur kesengajaan dan bersepakat untuk menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan tanpa memproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan segala sesuatu yang terjadi di kemudian hari yang berkaitan dengan kasus kecelakaan tersebut menjadi tanggungjawab masing-masing pihak.

Namun pada pada saat Oskar menyerahkan surat pernyataan damai itu ke Polres Sikka, Selasa (11/1/2022), oknum polisi itu malah meminta uang sebesar Rp 5 juta  dengan alasan untuk proses penyelesaian kasus tersebut dan berpesan agar Oskar tidak memberitahukan permintaan uang tersebut kepada siapapun.

Jika ada hal yang belum dipahami, lanjutnya, oknum anggota polisi itu juga berpesan agar menanyakan langsung kepada dirinya.

Pada saat itu, Oskar mengaku hanya ada dirinya bersama oknum polisi tersebut sedangkan sang istri diminta menunggu di luar.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP.Margono saat dikonfirmasi  terkait masalah itu, Senin (17/1/2022) mengatakan, secara aturan tidak ada seperti itu.

Menurut Margono,   apabila ada pelanggaran, disarankan untuk melaporkan ke bagian Siwas Polres Sikka.

“Kalau ada pelanggaran, silahkan laporkan ke Siwas, jangan pada saya, itu saja, jadi kalau kamu sebagai korban, saya arahkan ke Siwas, jadi jangan tanya saya itu ada aturan atau tidak,”kata  Margono. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan