Bupati Ende Dipastikan Tidak Akan Hadir Saat Interplasi DPRD, Utus Plt Sekda Sebagai Wakil Pemerintah
ENDE,GlobalFlores.com-Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda,S.H,M.H dipastikan tidak akan menghadiri pelaksanaan interplasi oleh DPRD Kabupaten Ende pada Senin (15/12/2025) namun akan mengutus Plt Sekda, Hiparkus Hepy untuk mewakili pemerintah.
Hal ini dikatakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda,SH,MH menjawab GlobalFlores.com, Jumat malam (12/12/2025) ketika dikonfirmasi mengenai kehadiran dirinya pada saat pelaksanaan interplasi oleh DPRD Kabupaten Ende yang dijadwalkan pada Senin (15/12/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.
Melalui sambungan HP, Bupati Yosef mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada diluar Kabupaten Ende untuk urusan dinas jadi tidak bisa hadir dalam pelaksanaan interplasi nanti.
Namun demikian kalaupun dirinya berada di Ende maka diapun tidak akan menghadiri pelaksanaan interplasi oleh DPRD Kabupaten Ende karena menurutnya pelaksanaan interplasi tersebut tidaklah relevan.
“Apa yang mau diinterplasi oleh DPRD Kabupaten Ende,”katanya.
Bupati Yosef mengaku heran karena materi interpelasi yang diajukan DPRD Kabupaten Ende ternyata tidak berkaitan dengan Perkada mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menyasar Perkada Efisiensi yang menurutnya merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Bupati Yosef Perkada efisiensi ini bukan inisiatif pemerintah daerah, melainkan implementasi wajib atas kebijakan efisiensi nasional.
Hal itu berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29, serta Surat Edaran Nomor 900.
Bupati Yosef mengatakan anggapan bahwa dirinya melakukan pelanggaran hukum dengan mengubah struktur APBD tanpa proses perubahan APBD adalah bentuk kesalahan interpretasi regulasi oleh anggota dewan.
“Kalau dianggap kepala daerah melanggar hukum karena mengalokasikan kebijakan efisiensi tanpa perubahan APBD, artinya para anggota DPRD belum memahami secara utuh regulasi. Saya sarankan mereka banyak membaca aturan tersebut dengan cermat dan mungkin mereka kurang referensi,”katanya.
Bupati Yosef mengatakan Perkada Efisiensi lebih merupakan urusan administrasi pemerintahan internal eksekutif, bukan kebijakan publik yang menjadi objek interpelasi DPRD.
“Itu bukan kebijakan publik yang lazim menjadi obyek interpelasi,”katanya.
Bupati Yosef mengatakan untuk menghindari debat kusir di ruang public disarankan agar DPRD Kabupaten Ende agar mengirim pernyataan secara tertulis dan akan dibalas secara tertulis juga oleh pemerintah.
Tentang kemungkinan DPRD Kabupaten Ende akan melakukan pemanggilan secara paksa, Bupati Yosef mengatakan bahwa hal itu tidak memiliki dasar hukum dan dirinya menyarankan agar sejumlah anggota dewan yang mengatakan hal tersebut agar banyak membaca sehingga memiliki reverensi hukum yang jelas.
Sebelumnya diberitakan DPRD Kabupaten Ende menggunakan Hak Interpelasi kepada Bupati Ende terhadap kebijakan penetapan dan pelaksanaan Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.



