Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Warga Di Ende Terancam Diberhentikan Sebagai Anggota Polri dan Dihukum 15 Tahun Penjara
ENDE,GlobalFlores.com – Oknum polisi yang berdinas di Polres Ende, Bripda Oschar Poldemus alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas hingga meregang nyawa terancam di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kapolres Ende, AKBP, Gede Ngurah Jhoni Mahardika mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025).
Kapolres mengatakan bahwa atas perbuatannya itu, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim).
Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam).
Untuk ancaman hukuman kode etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),ujar Kapolres.



