Politik

Sesuai Keputusan MK,Tiga Parpol di Ende Bisa Usung Paket Sendiri Tanpa Perlu Koalisi

ENDE,GlobalFlores.com-Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada yang didasari pada perolehan suara maka dipastikan bahwa ada tiga Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Ende yang bisa mengusung paket sendiri tanpa harus berkoalisisi dengan Parpol lainnya.

Tiga Parpol tersebut masing-masing PSI dengan perolehan suara sebanyak 19.627 dan PDIP sebanyak 17.458 serta Partai Nasdem sebanyak  17.047.

Anggota KPU Kabupaten Ende,Fransiska Dollo Naga mengatakan hal itu pada rapat koordinasi persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende Tahun 2024,Sabtu, 24 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Ende, Jalan Durian – Ende.

Wanita yang disapa Ansy menjelaskan syarat pencalonan Bupati maupun Wakil Bupati diusulkan oleh Parpol dan ataupun Gabungan Parpol sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa untuk:

A. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

B. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

C. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

D. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Dijelaskan dengan melihat keputusan MK tersebut maka Kabupaten Ende masuk dalam klaster nomor satu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Ende pada Pemilu 2024 lalu tercatat sebanyak 211.004.

Dan dari 24 Parpol yang mengikuti Pemilu 2024 tercatat ada 3 Parpol yang perolehan suaranya diatas 10 persen masing-masing PSI sebanyak 12,58 persen dan  PDIP 11,19 persen serta Nasdem 10,93 persen.

Dengan demikian maka tiga Parpol tersebut bisa mengusung paket tersendiri tanpa perlu harus berkoalisi dengan parpol lainnya sebagaimana berpedoman pada keputusan MK.

Untuk pelaksanaan pendaftaran para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya ujar Ansi hanya berpedoman pada keputusan MK Nomor 60.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan