Hukrim

Sempat Kabur Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

MAUMERE,GlobalFlores.com- MP alias P pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang adalah anaknya sendiri berhasil dibekuk polisi setelah sempat kabur.

Kasi Humas Polres Sikka,AKP Susanto melalui rilisnya yang diterima media ini,Rabu (24/7/2024) menyebutkan bahwa pelaku dibekuk pada Senin (22/7/2024) pukul 15.00 wita bertempat di rumahnya   AB yan beralamt di  Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka oleh Kapolsek Nita IPDA Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota.

Pelaku MP alias P merupakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan korban merupakan anak kandung terduga pelaku sendiri.

AKP Susanto menjelaskan setelah aksinya diketahui oleh keluarga, pelaku menghilang dan sudah tiga hari pihak keluarga maupun warga dusun gere mencari pelaku.

Dan pada Senin  22 juli 2024 jam 14.45 wita anggota Polsek Nita mendapat informasi  bahwa pelaku berada dirumah AB  Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten. Sikka.

Atas informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Nita dan pada jam 15.00 wita Kapolsek Nita IPDA Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota Polsek Nita mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku.

Dan pada pukul  17.45 wita Anggota Buser Polres Sikka mendatangi TKP untuk menjemput pelaku MP Alias P untuk diamankan di Mako Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya,ujar AKP Susanto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan