Hukrim

Miris Seorang Bapak di Kabupaten Sikka Tega Gagahi Anaknya Sendiri Hingga Hamil

MAUMERE,GlobalFlores.com- MP, (35)  sehari-hari bekerja sebagai sopir beralamat di Koting A, Koting,Kabupaten Sikka,tega menggahi anaknya sendiri MOS, (13 Tahun) hingga hamil.

Kasi Humas Polres Sikka,AKP Susanto dalam rilisnya yang diterima media ini,Rabu (24/72024) menyebutkan kronologis kejadian asusila itu terjadi pada Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita saat korban sementara tidur di dalam kamarnya.

Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar tersebut, pada saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak dan pada saat korban sadar korban merasa kesakitan dan melihat terlapor sedang melakukan aksi kejinya itu.

Melihat hal itu korban tersadar dan pelaku  langsung berhenti melakukan tindakannya dan kemudian pelaku  langsung memakaikan kembali pakain korban.

Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban  hamil,ujar AKP Susanto.

Menyusul tindaknya itu pelaku disangka melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai persetubuhan anak dibawah umur.

Kejadian tersebut baru dilaporkan pada,Senin tanggal 22 Juli 2024, Pukul 15.46 Wita oleh  CBW, Perempuan, 30 Tahun.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sikka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan