Nasional

Simak Informasi Berikut Terkait Regulasi Uang Pensiunan Bagi Tenaga PPPK

BANDUNG,GlobalFlores.com- Ada kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Sebagaimana diwartakan AyoBandung.Com,Jumat (12/7/2024) menyatakan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, dijelaskan bahwa PPPK akan mendapat jaminan.

Jaminan yang akan diterima oleh PPPK yaitu uang pensiun, sebagai bentuk perlindungan hari tua.

Kebijakan tersebut maka menyamakan hak yang diterima oleh PNS serta PPPK

Meski begitu, untuk pengangkatan, pemberhentian dan mutasi PNS dan PPPK berbeda.

PPPK juga akan memperoleh beberapa keistimewaan seperti jaminan hari tua, tunjangan hari raya, dan juga jaminan pensiun.

Jaminan pensiun dan juga jaminan hari tua ini menjadi hak yang diterima oleh PPPK sesuai yang diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU ASN.

Dijelaskan juga dalam UU nomor 20 tahun 2023 pasal 22, jika uang pensiun ini diberikan setelah PPPK berhenti bekerja.

Gaji pensiunan PNS dan PPPK akan dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu PT Taspen.

Ketentuan lebih lanjut soal jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK, akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah mengenai uang jaminan pensiun PPPK tersebut masih disusun.

Beberapa manfaat akan diterima oleh PPPK yang menerima jaminan pensiun dari pemerintah.

Uang pensiun ini akan memberi jaminan kesejahteraan dan juga kualitas hidup PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Selain itu akan menumbuhkan rasa aman dan nyaman untuk PPPK menjelaskan tugasnya.

Serta meningkatkan daya tarik profesi PPPK sebagai pilihan karier oleh masyarakat.

Adanya tunjangan pensiun ini tentunya menjadi kabar gembira bagi PPPK, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Nantinya uang pensiunan PPPK akan ditransfer oleh PT Taspen, dan biasanya akan ditransfer setiap awal bulan,

Demikian informasi yang disampaikan mengenai PPPK yang akan mendapatkan uang jaminan pensiun seperti PNS.

Sehingga untuk besaran uang pensiun yang nanti akan diterima oleh PPPK, akan diatur pada peraturan turunannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan