Sepasang Pacar Ditahan Polisi di Polres Sikka Lantaran Memasarkan Judi Secara Online

MAUMERE, GlobalFlores.com – Dua pelaku judi online di Kabupaten Sikka resmi menjadi tahanan Polres Sikka, usai ditangkap pada 25 April 2024 yang lalu. Dua pelaku tersebut yakni, TS (28) yang beralamat di Jalan Moan Subu Sadipun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur dan SF (15) yang beralamat di Jalan Merpati, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur.
Penahanan dua penjudi online itu disampaikan Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto kepada media ini Senin ( 6/5/2024) di Maumere.
Susanto menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ternyata pasangan yang tengah menjalani pacaran.
“Dua tersangka ini pasangan yang berpacaran. Tangkap pertama yakni SF seorang perempuan yang sudah lama menjalani judi online. Penangkapan kedua dilakukan terhadap TS yang merupakan pacarnya SF. Keduanya kini suda di tahan di Polres Sikka, menunggu proses hukum selanjutnya,”kata Susanto
Dijelaskannya, kedua pelaku judi online yang ditangkap tersebut lantaran melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatn penjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Susanto menambahkan bahwa unggahan pelaku berisi ajakan dan membagikan link yang terhubung ke situs perjudian online melalui akun media sosial Instagram miliknya. Kemudian pelaku menerima upah sebesar Rp 7.000.000. (rel )



