Dua Tersangka Kasus Turap Pengaman Kali Aeliba Diserahkan Penyidik ke JPU Kejari Sikka
MAUMERE, GlobalFlores.com – Penyidik Polres Sikka menyerahkan tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi pembangunan turap kali Aeliba di Kecamatan Magepanda, Jumat (19/1/2024) kepada Kejaksaan Negeri Maumere.
Penyerahan itu dilaksanakan di Kantor Kejari Sikka. Dua tersangka kasus korupsi tersebut yakni, Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T dan Yudi Liman Hege, S T.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sikka Bayu Prinata SH kepada media ini menjelaskan bahwa penyerahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan turap kali Aeliba itu oleh penyidik Polres Sikka dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Jumat (19/1/2024) pukul. 15.00 Wita.
Dijelaskannya bahwa Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T bertindak sebagai PPK dalam pembangunan tersebut, dan Yudi Liman Hege, S T selaku kontraktornya.
Bayu menjelaskan bahwa alokasi dana dalam paket pekerjaan pembangunan turap pengaman Kali Aeliba di Kecamatan Magepanda itu bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 bidang sumber daya air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka.
Bayu menambahkan total kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan turap pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda itu senilai Rp 215.045.299,54.
Penyerahan tersangka itu memmasuki tahap 2 dan saat ini kedua tersangka jadi tahanan Kejaksaan Negeri Maumere. (rel)



