Hukrim

Dua Tersangka Kasus Turap Pengaman Kali Aeliba Diserahkan Penyidik ke JPU Kejari Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Penyidik Polres Sikka menyerahkan  tersangka (TSK)  kasus dugaan korupsi pembangunan turap kali Aeliba di Kecamatan Magepanda,  Jumat (19/1/2024) kepada  Kejaksaan Negeri Maumere.

Penyerahan itu dilaksanakan di Kantor Kejari Sikka.  Dua tersangka kasus korupsi tersebut  yakni, Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T dan Yudi Liman Hege, S T.

Kepala Seksi (Kasi)  Intel Kejari Sikka Bayu Prinata SH  kepada media ini menjelaskan bahwa penyerahan kedua tersangka kasus dugaan  korupsi  pembangunan turap kali Aeliba itu  oleh penyidik Polres Sikka dilaksanakan  di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Jumat (19/1/2024) pukul. 15.00 Wita.

Dijelaskannya bahwa Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T  bertindak sebagai  PPK dalam pembangunan tersebut, dan Yudi Liman Hege, S T selaku kontraktornya.

Bayu menjelaskan bahwa alokasi dana dalam paket  pekerjaan pembangunan  turap pengaman Kali Aeliba di Kecamatan Magepanda itu  bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU)  APBD Kabupaten Sikka  Tahun Anggaran 2019 bidang sumber daya air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka. 

Bayu menambahkan total kerugian negara  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket  pekerjaan pembangunan turap pengaman  Kali Aeliba di Desa Magepanda  itu senilai Rp 215.045.299,54.  

Penyerahan tersangka itu memmasuki tahap 2  dan saat ini kedua tersangka jadi tahanan Kejaksaan Negeri Maumere. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan