Regional

Lima Orang Meninggal dan 30 Lainnya Luka Berat Akibat  Kecelakaan Lalu Lintas di Ende

ENDE,GlobalFlores.com – Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ende selama kurun waktu tahun 2026 dari Januari hingga Oktober tercatat sebanyak 63 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 125 orang menjadi korban, dengan rincian 5 orang meninggal dunia, 30 orang mengalami luka berat dan 90 orang mengalami luka ringan.

Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, peristiwa tersebut juga mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp78.800.000.

Demikian rilis yang dikeluarkan dari Humas Polres Ende, Supardin, yang dikirim ke media ini,Rabu  (14/10/2026) di Ende.

Dalam rilis itu menyatakan bahwa data tersebut menjadi pengingat bahwa kecelakaan lalu lintas bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan di jalan raya, melainkan menyangkut keselamatan jiwa, keluarga, dan masa depan masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Ende terus mengintensifkan langkah prefentif  guna meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan edukatif, humanis, dan penegakan hukum yang profesional.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Ende IptuI Gede Wisna, S.H, melalui rilis yang dikirim Humas Polres Ende, Supardin, menyatakan bahwa Personel Satlantas Polres Ende secara langsung mendatangi tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, termasuk pangkalan ojek, untuk menyampaikan imbauan keselamatan berlalu lintas.

Edukasi juga dilakukan melalui penerangan keliling menggunakan pengeras suara atau TOA di persimpangan jalan, pembagian brosur keselamatan, program Police Goes to School, serta patroli pada siang, sore, hingga malam hari dilokasi yang rawan terjadinya pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas. Melalui berbagai kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan,ujar dia.

Satlantas Polres Ende mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alcohol,katanya.

Pengendara juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak melebihi batas kecepatan, tidak melawan arus, tidak menerobos lampu lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (BRONG) dan persyaratan laik jalan. Setiap pengguna jalan harus berkendara dengan penuh konsentrasi, menjaga jarak aman, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya,ujarnya.

Dikatakan selain mengedepankan edukasi dan pencegahan, Satlantas Polres Ende juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Terhadap pelanggaran maupun perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi unsur pidana, penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan