Regional

ASN di Kabupaten Ende Wajib Lunasi Pajak PKB dan PBB Agar Bisa Terima Gaji Reguler

ENDE,GlobalFlores.com-ASN di Lingkup Pemkab Ende wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar bisa menerima gaji reguler yang dibayar setiap bulan dan bagi yang belum melunasi kedua jenis pajak tersebut gajinya ditahan sampai yang bersangkutan lunas membayar pajak tersebut.

Plt Sekda Kabupaten Ende, Gabriel Dalla,S.Sos mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).

Gabriel mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan agar terbangun kesadaran dari masing-masing ASN untuk membayar pajak baik pajak kendaraan maupun pajak bumi dan bangunan bagi tentu bagi ASN yang memiliki kendaraan bermotor dan juga rumah dan tanah yang didalamnya termuat pajak.

“Tentu bagi ASN yang memiliki kendaraan bermotor juga tanah maupun bangunan dan bagi yang tidak memiliki dia bisa menerima gaji seperti biasa,”katanya.

Gabriel mengatakan aturan tersebut dilakukan agar mempercepat proses pembayaran pajak  tunggakan yang selama ini tidak diperhatikan oleh ASN sehingga dengan cara demikian agar dipercepat proses pembayaran.

Gabriel mengatakan bahwa pajak merupakan bagian dari peningkatan PAD dan diperuntukan bagi kepentingan ASN juga masyarakat.

Menurut Gabriel hal itu tentu tidak terjadi apabila adanya kesadaran dari masing-masing ASN untuk membayar pajak baik pajak kendaraan maupun pajak bumi dan bangunan namun yang terjadi masih ada oknum ASN yang enggan membayar pajak kendaraan maupun bumi dan bangunan padahal yang bersangkutan memiliki kendaraan dan juga tanah serta rumah.

“Ini adalah bagian cara-cara atau trik dari pemerintah untuk menggugah kesadaran dari ASN untuk membayar pajak sehingga dengan demikian masyarakat bisa melihat bahwa ASN juga selain memiliki hak berupa gaji namun memiliki kewajiban untuk membayar pajak,”kata Gabriel.

Gabriel menepis anggapan bahwa dengan menahan gaji ASN berarti Pemda Ende mengabaikan hak dari ASN karena menurutnya membayar pajak adalah merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap ASN.

Pembayaran gaji ASN di Kabupaten Ende yang berkaiatan dengan pajak sifafnya kolektif yang artinya semua ASN yang bekerja didalam satu instansi semua harus sudah melunasi pajak agar bisa terima gaji dan apabila masih ada yang belum membayar pajak maka semua ASN dalam kantor tersebut belum bisa menerima gaji mereka.

“Jangan jauh-jauh kami di Setda Ende termasuk saya saja belum bisa terima gaji Bulan Juli bukan karena saya belum bayar pajak namun mungkin masih ada satu atau dua pegawai yang lain,  belum membayar pajak  sehingga dari bagian keuangan belum bisa membayar gaji semua ASN yang ada di Setda Kabupaten Ende,”kata Gabriel.

Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan mengundang para kepala bagian atau unit kerja di Setda Ende untuk dimintai klarifikasi terkait ASN yang belum membayar pajak untuk mempercepat proses pembayaran pajak sehingga ASN di Setda Ende bisa segera menerima gaji mereka.    

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan