Penjelasan Para Pihak Terkait Penggusuran Rumah di Jalan Irian Jaya,Kota Ende Mulai Dari Camat dan SVD Hingga Pemilik Rumah

ENDE,GlobalFlores.com-Menyikapi pelaksanaan penggusuran rumah milik, Robert de Hook di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah,Kabupaten Ende, Senin (5/5/2026) oleh Pemda Ende, pihak-pihak yang terkait memberikan pernyataan penjelasan serta klarifikasi terkait hal tersebut.
Kepada wartawan ditemui seusai pelaksanaan penggusuran pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan serta klarifikasi.
Berikut pernyataannya:
1.Camat Ende Tengah, Yovan Pasa:
Pelaksanaan penggusuran adalah merupakan tahap terakhir karena sebelumnya pihak pemerintah telah terlebih dahulu melakukan pendekatan dan juga mediasi, semua proses telah dilalui.
“Ini sudah tahap akhir (Penggusuran-red) kalau seandainya masih ada yang berkeberatan masih ada jalur hukum silahkan gugat pemerintah,”kata Yovan.
Adapun yang menjadi dasar adalah adanya surat perintah dan legalitas berdasarkan sertifikat tanah Nomor 20 Tahun 2022.
“Pada prinsipnnya kami menjalankan perintah dan kalau ada klaim dan lain-lain silahkan proses hukum,”kata Yovan.
Menurut Camat Yovan pemerintah memiliki surat resmi atas kepemilikan tanah dan itu adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Camat Yovan sebelumnya pemerintah menunggu adanya gugatan dari pihak terkait namun demikian tidak ada gugatan sehingga dengan demikian proses penggusuran akhirnya dilakukan.
Yovan mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan surat teguran semenjak Bulan Februari 2026 namun demikian tidak diindahkan oleh pihak terkait dan dengan demikian akhirnya melakukan penggusuran.
Yovan mengatakan bahwa pendekatan dengan pihak-pihak terkait telah dilakukan semenjak tahun 2017 bahkan telah dibuatkan berita acara yang juga melibatkan pihak SVD.
Mengenai penggunaan lahan bekas gusuran, Yovan mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende.
2.Pater Erik SVD, Perwakilan SVD
Sesaat sebelum dilakukan penggusuran pihak SVD berusaha melakukan negosiasi dan mediasi dengan pemerintah.
“Pelaksanaan penggusuran sudah menjadi keputusan final pemerintah kami hanya berusaha mediasi dan duduk bersama tetapi toh mereka sudah lakukan kita tidak bisa berbuat apa-apa,”kata Pater Erik.
“Kami mencoba melakukan pendekatan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan soal kedepannya bagaimana itu menjadi keputusan keluarga dan Provensial SVD,”kata Pater Erik.
3.Pemilik Rumah, Robert Rudi de Hoog
Pemilik rumah, Robert Rudi de Hoog mengaku kecewa terhadap keputusan sepihak Pemerintah Kabupaten Ende yang melakukan penggusuran.
“Menurut kami semestinya harus ada pembicaraan lebih lanjut dengan provinsial, biar jangan ada keributan dan tidak dilakukan pembongkaran paksa karena dengan demikian terkesan kami mengambil lahan, itu yang membuat kami tersinggung dengan keputusan pemerintah,”kata Rudi
Rudi mengatakan bahwa rencana penggusuran yang awalnya direncanakan pada akhir April 2026 lalu, sangat menganggu aktivitas pekerjaannya karena harus dirinya harus izin untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan hal itu sangat menggangu mental istri, anak dan saudarinya.
Rudi mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penggusuran, pihaknya telah memperoleh beberapa kali surat pemberitahuan penggusuran namun dibatalkan.
“Setelah ada surat masuk, dari provinsial layangkan surat permohonan untuk jangan dulu dilakukan pembongkaran, kalau bisa ada proses mediasi lanjutan tapi tidak diindahkan pemerintah, entah alasan apa kami tidak tahu,”kata Rudi.
Rudi mengatakan bahwa pihaknya juga mengantongi legalitas dari Provinsial SVD berupa surat hibah atas lahan berukuran 75 meter persegi tersebut.
Seperti disaksikan pasca pembongkaran, Rudi de Hoog bersama keluarganya dan saudarinya Else de Hoog pindah ke rumah ibu kandungnya, Andriana Sadipun yang berdekatan dengan lokasi penggusuran.



