Ini Isi Putusan DPRD Kabupaten Ende Terkait Penggunaan Hak Interplasi Kepada Bupati Ende

ENDE,GlobalFlores.com-DPRD Kabupaten Ende dalam keputusannya Nomor 7/DPRD/170/1.1.200/XII/2025 Tentang Pelaksanaan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Terhadap Penetapan Dan Pelaksanaan Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 memutuskan tiga poin penting yakni,
Pertama: Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende tentang Pelaksanaan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Terhadap Penetapan dan Pelaksanaan Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025;
Kedua: DPRD menggunakan Hak Interpelasi kepada Bupati Ende terhadap kebijakan penetapan dan pelaksanaan Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan;
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut ditetapkan di Ende pada tanggal 11 Desember 2025 dan ditandatangani oleh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro.



