Sebut Keterlambatan Disebabkan Pemerintah, DPRD Ende Yakin Tidak Terkena Sanksi

ENDE,GlobalFlores.com – DPRD Ende yakin tidak akan terkena sanksi dari Pemprov NTT ataupun Mendagari karena keterlambatan pembahasan RAPBD disebabkan oleh pemerintah bukan oleh DPRD.
“Dan kami sangat meyakini bahwa DPRD tidak salah dalam hal ini dan tidak akan dikenai sanksi dari Pemprov ataupun Mendagri karena memang keterlambatan pembahasan RAPBD 2026 disebabkan oleh pemerintah sendiri bukan DPRD,”kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flafianus Waro atau yang disapa Yanus Melalui keterangan tertulis yang dikirim ke media GlobalFlores.com, Selasa (9/12/2025).
Yanus mengatakan bahwa RAPBD itu produknya Pemerintah bukan DPRD yang menyusunnya. Kapasitas DPRD melalui fungsinya hanya melakukan pembahasan bersama pemerintah dalam rangka persetujuan bersama atas RAPBD.
Pemerintah yang terlambat menyampaikan tetapi kemudian seolah-olah menyalahkan DPRD. Ini terkesan menggiring opini publik seolah-olah DPRD tidak mendukung Pemerintah dan kemudian menghambat dalam proses pembahasan,ujar Yanus.
“Jika DPRD menghambat tidak mungkin DPRD menyurati Pemerintah untuk terus mengingatkan agar penyusunan dan penyampaian dokumen perencanaan dan penganggaran dapat dipercepat sehingga tidak melampaui batas waktu yang ditentukan regulasi,”katanya.
“Sikap abai pemerintah terhadap batas waktu yang ditentukan regulasi dilakukan sejak penyampaian rancangan RPJMD Tahun 2025-2029. Ketentuannya harus disampaikan kepada DPRD paling lambat bulan Mei, tetapi baru diajukan pemerintah pada Bulan Agustus,”kata Yanus.
Nah inilah yang telah diingatkan DPRD sejak awal agar pemerintah dapat mempercepat penyusunan RKPD sampai dengan KUA dan PPAS.
Tetapi himbauan DPRD diabaikan oleh Pemerintah dan ketika terjadi masalah seperti saat ini seolah-olah DPRD yang menghambat.
“Jangan manfaatkan ruang publik ini untuk mendiskreditkan DPRD. Masyarakat Kabupaten Ende saat ini kami kira tidak sebodoh itu, sehingga langsung menelan bulat-bulat freming yang dilakukan Pemerintah,”katanya.
Dan untuk menghentikan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah dalam tata kelola keuangan daerah yang cenderung mengabaikan tugas dan fungsi DPRD bahkan sejak pelaksanaan perubahan secara signifikan terhadap struktur APBD 2025 yang terkesan terjadi di ruang gelap dengan memasukan berbagai program dan kegiatan baru di luar Penetapan RKPD 2025 dan APBD awal 2025,ujar Yanus.
Maka DPRD akan menggunakan 3 (tiga) haknya yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat guna mengungkapkan semua kejahatan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah,ungkap Yanus. (rom)



