FORKOMPEL Ajak Pelanggan Dukung Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende Naikan Tarif

ENDE,GlobalFlores.com-Forum Komunikasi Pelanggan (FORKOMPEL) ajak pelanggan mendukung Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende untuk menaikan tarif air.
Hal ini dikatakan Anggota Forum Pelanggan (FORKOMPEL), Ir. Marselinus Y Nisanson,ST,M.T,IPM, pada acara sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan dan kenaikan tarif air minum di Lapangan Futsal, Kelurahan Tanjung,Kecamatan Ende Selatan,Kabupaten Ende, Senin (25/8/2025).
Di hadapan warga dari dua kelurahan yakni,Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Paupanda,pria yang disapa Nisan,mengatakan bahwa tarif air merupakan salah satu unsur penentu untuk memperoleh pendapatan bagi Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende.
“Pendapatan Perumda yang utama berasal dari jumlah penjualan air dan sangat tergantung dari besar kecilnya tarif air yang berlaku,”katanya.
Selama ini perolehan pendapatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende yang diberlakukan, belum dapat menutupi biaya operasional karena masih dianggap terlalu rendah.
Sejak Tahun 2014 hingga sekarang, jika masih diterapkan dengan tarif yang lama dampak kedepannya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende akan mengalami kerugian secara terus menerus dan tidak menutup kemungkinan akan susah untuk melakukan operasional pelayanan air minum untuk masyarakat Kabupaten Ende.
Untuk itu diminta warga atau pelanggan bisa mendukung Perumda untuk menaikan tarif sehingga dengan demikian keberadaan Perumda bisa eksis untuk melayani masyarakat dan lebih dari itu adalah adanya peningkatan pelayanan bagi pelanggan itu sendiri,ujar Nisan.
Sementara itu Sekretaris FORKOMPEL,Usman H Hamid,S.H, menambahkank bahwa hal mendasar yang menjadi pertimbangan perlu diberlakukan kenaikan tarif yakni,
- Bahwa selama 11 tahun Perumda Air Minum Tirta Kelimutu belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum.
- Penetapan tarif yang diajukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende tidak melebihi dari Tarif Batas Ambang Atas Peraturan Gubernur, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2020.
- Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui empat perseratus dari pendapatan masyarakat pelanggan.
Untuk diketahui saat ini kondisi keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende sangatlah memprihatinkan, dikarenakan kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan, yaitu bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende masih mengalami kerugian sejak 3 Tahun terakhir, yaitu dari Tahun 2022 hingga Tahun 2024. (rom)



