Polres Ende Diminta Serius Usut Kasus Penganiyaan Yang Menimpa Dua Warga di Daerah Itu

ENDE,GlobalFlores.com – Meridian Dewanta, SH – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) sekaligus Advokat Peradi yang saat ini bertindak selaku kuasa hukum dari, Abdul Haris Abu Bakar alias Risa dan Hasan M. Natsir alias Hasan, meminta kepada Polres Ende untuk lebih serius mengusut kasus penganiyaan yang menimpa kedua kliennya.
Dalam rilis yangditerima media ini, Jumat (13/6/2025) Merdian mengatakan selaku Kuasa Hukum dari korban dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama Abdul Haris Abu Bakar alias Risa dan Hasan M. Natsir alias Hasan, pihaknya meminta Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H agar benar-benar serius menuntaskan kasus yang sudah dilaporkan oleh kedua kliennya sejak tanggal 4 Mei 2025 itu.
Kedua Klien kami tersebut telah melaporkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng di Polres Ende sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT dan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT tertanggal 4 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua terlapor pada tanggal 3 Mei 2025,ujar Mardian.
“Kedua Klien kami itu juga telah melakukan Visum dengan biaya sendiri di RSUD Ende pada tanggal 4 Mei 2025, padahal sesuai Pasal 136 KUHAP ditegaskan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara,”katanya.
Dari bunyi pasal 136 KUHAP itu artinya bukan korban atau pihak terkait lainnya, tetapi negaralah yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul selama proses penyidikan, termasuk biaya Visum et Repertum yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana,ujar Mardian.
“Kami pun mendapatkan informasi bahwa hasil Visum baru diambil oleh Polres Ende pada tanggal 12 Juni 2025 di RSUD Ende, padahal hasil Visum penganiayaan biasanya akan selesai dalam waktu 14 hari setelah pemeriksaan, kecuali jika ada pemeriksaan yang lebih mendalam atau spesifik, maka bisa memakan waktu lebih lama dari 14 hari,”katanya.
Oleh karena hasil Visum sudah ada ditangan pihak Polres Ende, maka kami minta Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H segera mengkonsolidasikan para penyidiknya guna mempercepat proses penyidikan dan menetapkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng selaku tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua Klien kami,ujar Mardian.
Kami pernah mendengar bahwa Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H sangat tegas dan tidak ada toleransi terhadap yang namanya premanisme, sehingga kelak terhadap Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng harus dilakukan upaya paksa penahanan, sebab perbuatannya sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Ende,ungkap Mardian.