Hukrim

Ungkap Misteri Aliran Uang Sebesar Rp 49 Miliar Yang Belum Dibayar ke Rekanan, Kejari Ende Periksa 22 OPD

ENDE,GlobalFlores.com – Kejaksaan Negeri Ende memeriksa 22 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan 1 lurah serta 3 camat dalam kasus uang rekanan yang belum dibayar oleh Pemda Ende sebesar Rp 49 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende,Zulfahmi,S.H,M.H, mengatakan hal itu melalui Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana,S.H,M.H saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan Kejari Ende atas kasus uang rekanan yang belum dibayar oleh Pemda Ende,Jumat (11/5/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Nanda mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Kejari Ende memang telah memeriksa hampir semua OPD yang ada di Lingkup Pemkab Ende namun dari sejumlah OPD yang dipanggil untuk diperiksa telah 22 OPD yang memenuhi panggilan untuk diperiksa sedangkan 4 OPD lainnya belum sempat diperiksa karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dijelaskannya selain para pimpinan maupun staf dari 22 OPD juga lurah dan camat yang telah diperiksa pihaknya juga akan memeriksa sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah.

Pemeriksaan kepada para rekanan dirasa perlu untuk mencocokan data dan keterangan dari masing-masing OPD.

“Iya para rekanan juga akan diperiksa namun tidak semua rekanan melainkan hanya rekanan yang nilai pekerjaannya besar,”kata Nanda.

Selain itu Kejaksaan Negeri Ende juga akan memeriksa para pejabat yang terkait dengan kasus itu seperti Pj Bupati Ende,Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes dan juga Plt Sekda,Efraim Diakon Aina,SE.

Seperti diberitakan Kejaksaaan Negeri Ende melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pengalihan Anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand pada beberapa SKPD dan OPD Sebesar Rp 49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar) pada Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Uang tersebut adalah uang yang semestinya dibayarkan kepada para rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek di tahun 2024 lalu namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh Pemda Ende selaku pemilik proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende,Zulfahmi SH,MH mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (24/5/2025).

Kejari Zulfahmi mengatakan bahwa atas kejadian itu maka Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitan surat perintah penyelidikan.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025,”katanya.

Dan dari hasil perkembangan penyelidikan Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan pengambilan bahan keterangan terhadap 5 pejabat OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

“Dari data yang kami dapat, terdapat 22 (dua puluh dua) OPD pada Kabupaten Ende telah merealisasikan 100 persen pekerjaan-pekerjaan ataupun kegiatan-kegiatannya tetapi belum dilakukan proses pencairan,”katanya.

Atau dapat dikatakan belum dilakukan pembayaranın terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejumlah Rp 49.000.000.000,ujar Kejari Zulfahmi.

Namun demikian tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ende masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menganalisa apakah dalam pengelolaan anggaran dana DAK dan DAU Spesifik Grand pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 terdapat indikasi penyimpangan sehingga terdapat tindak pidana korupsi,jelas Kejari Zulfahmi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan